Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berikut adalah poin-poin penting terkait tuntutan dan kasus hukum yang menjerat Abdul Wahid:
Pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan).
Uang Pengganti: Diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar, dengan subsider 3 tahun penjara jika aset tidak mencukupi.
Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan terkait “jatah preman” di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa kepala UPT menyetor uang, melanggar pasal 12 huruf e UU Tipikor.













