Example 728x250
Opini

Maling Teriak Maling: Ironi Penegakan Hukum dan Cengkeraman Oligarki di Indonesia

74
×

Maling Teriak Maling: Ironi Penegakan Hukum dan Cengkeraman Oligarki di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wahyudi El Panggabean

Jika Anda sedang berjuang mengungkap sebuah kejahatan, tetapi Anda diberlakukan sebagai pelaku kejahatan, berarti Anda berada di negeri yang dikuasai penjahat” (Edward Snowden).

Ungkapan  Edward Snowden_mantan kontraktor intelijen Amerika Serikat untuk CIA dan NSA_sepertinya,  menemukan relevansinya yang paling telak di Indonesia, hari ini.

Negeri yang dipimpin dengan slogan: “Perang Melawan Kotuptor hingga ke Antartika” ini, tengah terjebak dalam pusaran ironi, kala garis batas antara penegak hukum dan pelanggar hukum kian kabur, melahirkan fenomena klasik namun memuakkan: “Maling teriak maling”.

Panggung politik dan hukum,  telah berubah menjadi teater absurditas yang mempertontonkan para pejabat publik di podium.  Mengumbar narasi antikorupsi dengan mimik syok suci dan retorika moralitas tingkat tinggi. Di sisi lain,  tangan – tangan tengah sibuk menggerogoti kekayaan negara.

Dalam situasi penegakan hukum membentur tembok kebuntuan,  kita teringat ungkapan satir, sang Legend, Sastra Lebanon, Khalil Gibran:

Ketika semua saluran sudah menemukan titik kebuntuan, jurnalisme menjadi harapan publik yang terakhir…”

Artinya, saat institusi resmi negara lumpuh oleh konflik kepentingan, di sinilah peran jurnalis investigasi menjadi baris pertahanan terakhir bagi kebenaran. Sepintas, terdengar latah

Tetapi, mesti diakui, “Jurnalis Investigasi” bukan sekadar pelapor berita biasa. Melainkan “anjing penjaga” (watchdog) yang bertugas membongkar apa yang sengaja disembunyikan oleh penguasa.

Melalui kerja-kerja yang senyap, penuh risiko, dan berbasis data mendalam, para jurnalis inilah seyogianya, yang mengurai benang kusut persekongkolan sistemik yang melibatkan penyelenggara negara. Plus pengusaha hitam (crazy rich), hingga korporasi boneka yang membobol kekayaan alam kita.

Kondisi distopia ini tecermin nyata dalam dua skandal besar dalam sejarah modern Indonesia: Megakorupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk serta skandal tata kelola minyak mentah Subholding Pertamina.

Pada kasus tata niaga timah, nilai kerugian negara menembus angka fantastis Rp300 triliun karena aparat mulai menghitung aspek kerusakan ekologis yang masif.

Modus yang digunakan sangat rapi: pihak swasta mendirikan perusahaan boneka untuk menambang secara ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Logam timah hasil curian tersebut kemudian dibeli kembali oleh PT Timah Tbk melalui skema kemahalan sewa smelter swasta. Secara absurd, BUMN dipaksa mendanai pencurian asetnya sendiri.

Aliran dana haram ini disamarkan melalui perusahaan money changer dengan dalih penyaluran dana sosial (Corporate Social Responsibility).

Pola serupa terjadi pada skandal minyak mentah Pertamina yang memotong jalur distribusi resmi demi margin keuntungan pribadi yang dibebankan sebagai kerugian korporasi negara.

Membongkar gurita skandal ini bukanlah perkara mudah. Para koruptor hari ini tidak lagi mencuri uang tunai langsung dari brankas. Justru berlindung di balik legalitas semu seperti peraturan daerah, izin operasional, atau kontrak kerja sama administratif.

Di sinilah jurnalis investigasi ditunggu. Jurnalis investigasi, mesti masuk dengan metodologi follow the money (ikuti aliran dana)—melacak transaksi keuangan, memverifikasi dokumen cangkang. Hingga mengonfirmasi kepemilikan aset tersembunyi yang disamarkan atas nama orang lain (nominee).

Namun, selaras dengan ungkapan ironis Edward Snowden tadi, prosesi tugas mengungkap kebenaran ini kerap kali berujung pada kriminalisasi balik (reverse criminalization).

Ketika jurnalis investigasi mencoba mengoyak topeng kesalehan para pejabat korup, mereka justru dihantam dengan berbagai ancaman: mulai dari gugatan hukum menggunakan pasal-pasal karet UU ITE, serangan siber, fitnah, hingga intimidasi fisik.

Penegak hukum yang seharusnya melindungi para pencari keadilan, tidak jarang justru menjadi alat bagi para koruptor untuk membungkam pers yang kritis.

Fenomena ini memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, mana kala, rakyat dipaksa menyaksikan kejahatan terstruktur dipertontonkan tanpa adanya efek jera yang memadai.

Lantas, bagaimana Indonesia bisa keluar dari jeratan distopia ini? Reformasi total tidak hanya dibutuhkan dalam tataran undang-undang. Tetapi yang terpenting adalah pembersihan moral dan integritas pada tubuh institusi negara.

Pembersihan internal di institusi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga antirasuah adalah harga mati. Di sisi lain, ruang hidup bagi pers investigasi yang independen harus terus dijamin dan dilindungi.

Tanpa jurnalisme investigasi yang berani dan beretika, Indonesia akan sepenuhnya dikuasai oleh para penjahat berdasi yang berlindung di balik seragam dan kekuasaan.

Perlawanan terhadap korupsi tidak boleh padam. Transparansi mesti ditegakkan di setiap lini.

Keadilan harus direbut kembali dari tangan-tangan kotor yang telah menculiknya.

Masa depan pembrantasan korupsi sedang dipertaruhkan hari-hari ini. Indonesia yang lebih bersih atau Indonesia yang akan membusuk.Goenawan Mohamad.***

Masya Allah…!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *