Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang terkait dengan kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penanganan kasus tersebut oleh KPK hingga Juni/Juli 2026:
Status Pemeriksaan dan Dugaan KPK
- Pemeriksaan Saksi: Penyidik KPK memeriksa Japto Soerjosoemarno sebagai saksi pada Selasa, 30 Juni 2026, untuk mendalami informasi mengenai penerimaan gratifikasi dan pelacakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Kaitan Kasus: Aset yang berada dalam penguasaan Japto diduga berasal dari aliran gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari serta tiga korporasi tersangka.
- Aliran Dana: Kasus ini berkembang dari dugaan bahwa aliran dana gratifikasi mengalir melalui korporasi kepada pihak tertentu, yang sebagian di antaranya diduga diteruskan ke Japto. [
Aset-Aset yang Disita
Pihak KPK telah melakukan penyitaan terhadap serangkaian barang bukti bernilai ekonomis dari penguasaan Japto:
- Uang Tunai: Uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai total mencapai Rp56 miliar.
- Kendaraan Mewah: Sebanyak 11 unit mobil (termasuk merek Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes-Benz).
- Bukti Lain: Dokumen-dokumen penting beserta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh untuk memetakan secara utuh kepemilikan dan aliran aset hasil korupsi tersebut.













