Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri harta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim senilai Rp 4,8 triliun.
Menurut hakim, langkah tersebut merupakan jalur hukum yang tepat untuk mengejar dugaan kekayaan yang dinilai tidak seimbang.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Hakim menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti Rp 4,8 triliun bukan karena menyangkal adanya lonjakan harta kekayaan, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan dinilai tidak tepat.
Hakim menegaskan semangat memulihkan kerugian negara harus tetap berjalan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Karena itu, majelis merekomendasikan agar penelusuran harta senilai Rp 4,8 triliun dilakukan melalui penyidikan TPPU. Usai sidang, Nadiem menyatakan tidak memiliki harta sebesar yang disebut dalam putusan.













