Example 728x250
Hukum & Kriminal

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara

40
×

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Razman Arif Nasution resmi dieksekusi dan telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada hari Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.20 WIB.
Berikut adalah rincian fakta terkait penahanan dan eksekusi tersebut:
Detail Eksekusi & Kasus Hukum
  • Pelaksana Eksekusi: Proses eksekusi dijalankan oleh tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. 
  • Lama Hukuman: Ia dieksekusi untuk menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara. 
  • Denda Tambahan: Selain kurungan, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 
  • Penyebab Kasus: Razman dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang bergulir sejak tahun 2022. 
  • Dasar Eksekusi: Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Razman, sehingga putusan hukumnya telah berkekuatan tetap (inkrah).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, telah mengonfirmasi bahwa Razman telah diterima di lapas dengan status sebagai warga binaan dan langsung memulai masa hukumannya sesuai prosedur yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *