Example 728x250
Hukum & Kriminal

Putusan MK Tegaskan UU Perkawinan Bukan Alat Eksploitasi Suami Mencari Nafkah

15
×

Putusan MK Tegaskan UU Perkawinan Bukan Alat Eksploitasi Suami Mencari Nafkah

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 34 UU Perkawinan.
MK menegaskan bahwa pembagian peran suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga bukanlah bentuk diskriminasi, eksploitasi, maupun pemaksaan mutlak. Kewajiban nafkah ini tetap disesuaikan dengan kemampuan suami dan tidak melarang istri untuk turut bekerja. 
Berikut adalah rincian penting terkait putusan tersebut:
  • Bukan Eksploitasi: MK menyatakan kewajiban suami menafkahi keluarga didasarkan pada prinsip tanggung jawab pernikahan dan disesuaikan secara realistis dengan kemampuannya, bukan untuk mengeksploitasi suami.
  • Peran Ganda Istri: UU Perkawinan tidak melarang istri untuk membantu mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. 
  • Pembagian Tugas Fleksibel: Aturan ini dipandang sebagai bentuk kesepakatan pembagian peran yang ideal di dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, bukan pembatasan kaku yang mendiskriminasi salah satu pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *