- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek digitalisasi pendidikan.
Berikut rincian poin penting terkait tuntutan hukum terhadap Nadiem Makarim:
Kasus Posisi dan Tuntutan Hukum
Kasus Utama: Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 di lingkungan Kemendikbudristek.
Hukuman Pokok: Pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara.
Denda: Sebesar Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total tuntutan uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun (rincian: Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun). Jika harta bendanya tidak mencukupi setelah disita dan dilelang, maka diganti pidana penjara 9 tahun.
Pasal Pelanggaran: Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pertimbangan Jaksa.
Berdasarkan dokumen tuntutan, terdapat beberapa poin yang memberatkan hukuman Nadiem:
Tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
Tindakan dilakukan pada sektor pendidikan yang mengakibatkan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.
Perbuatan bersama tim teknis dan swasta mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.
Mengabaikan kualitas hasil pengadaan sementara harta kekayaan pribadi terdakwa mengalami peningkatan tidak wajar selama periode tersebut.
Dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit sepanjang proses persidangan.
Respons Nadiem
Kecewa Berat: Melalui pernyataan di media pascasidang, Nadiem mengaku sangat kecewa dan menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal serta melampaui masa hukuman pelaku kejahatan luar biasa seperti teroris atau pembunuh.
Klaim Transparansi: Nadiem menegaskan tidak ada kesalahan administrasi atau unsur korupsi karena ia mengklaim program TIK tersebut dirancang demi kemajuan teknologi dan transparansi.
Agenda Sidang Selanjutnya: Setelah pembacaan tuntutan, Nadiem dijadwalkan langsung menjalani operasi medis darurat malam itu. Persidangan akan kembali digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.













