Example 728x250
Ragam

Gerindra Tawarkan Rp 10 Juta bagi Warga jika Laporkan Info Penyalahgunaan BBM Subsidi

29
×

Gerindra Tawarkan Rp 10 Juta bagi Warga jika Laporkan Info Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Partai Gerindra mengumumkan akan memberikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada warga yang memberikan informasi atau bukti praktik penyelewengan BBM subsidi.

Kebijakan ini terutama difokuskan pada penyalahgunaan solar bersubsidi, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena diduga sering disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi mengatakan program ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi.

“Kami menyiapkan Rp10 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi mengenai penyelewengan BBM subsidi, khususnya solar,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan dapat langsung merekam aktivitas yang mencurigakan sebagai bukti.

Salah satu praktik yang sering terjadi, kata Hariyadi, adalah pemindahan BBM subsidi dari tangki di SPBU ke kendaraan lain pada waktu tertentu, seperti tengah malam.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengalihkan BBM bersubsidi ke pihak lain yang tidak berhak menerima.

“Silakan masyarakat merekam aktivitas yang diduga merupakan penyelewengan, lalu serahkan bukti tersebut kepada pengurus Gerindra di daerah,” jelasnya.

Cara Melaporkan
Gerindra juga membuka jalur laporan bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait kasus tersebut.

Warga dapat menyerahkan bukti rekaman kepada pengurus partai di tingkat daerah atau kepada anggota legislatif dari fraksi Gerindra.

Beberapa jalur laporan yang disebutkan antara lain:

Jalur Laporan yang TersediaPengurus DPC Gerindra di kabupaten atau kota

• Perwakilan partai di daerah setempat

Dengan sistem tersebut, laporan masyarakat diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.

Bambang menegaskan bahwa BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.

Kelompok tersebut antara lain:

• angkutan umum

• nelayan

• petani

• sektor usaha kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi

Karena itu, penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.

“BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti petani, nelayan, dan angkutan umum. Kita harus memastikan distribusinya tepat sasaran,” imbuhnya.

Masyarakat Diminta Berani Melapor
Gerindra juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan ilegal terkait BBM subsidi.

Bambang menilai praktik penyelewengan sering melibatkan kerja sama antara oknum tertentu, termasuk pihak yang menampung atau membeli BBM subsidi secara ilegal.

Dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan praktik tersebut bisa diminimalkan.

Ancaman Pidana
Penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi (seperti Solar) diancam hukuman berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pasal 55, dengan sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 55 UU Migas (diubah UU Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001: Mengatur tentang penyimpanan tanpa izin, yang sering digunakan untuk menjerat pelaku penimbunan BBM subsidi.

Penyalahgunaan: Meliputi pengoplosan, penyimpangan alokasi, dan pengangkutan/niaga tanpa izin untuk keuntungan pribadi.

Tindakan ini merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat luas. news.fin.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *