Oleh: Wahyudi El Panggabean
“Menemukan kebenaran di zaman ini jauh lebih sulit daripada menemukan sebatang jarum di tengah kegelapan malam.”
Kata-kata penyair Mesir, Mustafa Mahmud, bukan lagi sekadar satire usang. Di Indonesia hari ini, kalimat tersebut menjelma menjadi vonis mati bagi akal sehat dan ruang keadilan kita.
Epistemologi kebenaran di negeri ini telah mengalami pembusukan stadium akhir. Kebenaran tidak lagi diuji lewat fakta autentik, melainkan diproduksi massal di ruang gelap kekuasaan sesuai pesanan elite tertinggi.
Tameng Penguasa
Lihat saja bagaimana panggung hukum kita hari ini beroperasi. Hukum tidak lagi tegak sebagai panglima tertinggi, melainkan merosot sebagai tameng pelindung koruptor dan alat pemukul politik yang sangat vulgar.
Kriminalisasi tebang pilih menjadi tontonan murah setiap hari. Seseorang bisa dengan mudah dijerat pasal berlapis bukan karena murni melakukan kejahatan, melainkan karena ketakutan penguasa akan rivalitas politik menjelang kontestasi kekuasaan.
Kasus-kasus korupsi hingga pelanggaran etik belakangan ini kerap mencuat bukan karena murni penegakan hukum, melainkan karena targetnya menolak tunduk. Sebaliknya, sekutu politik yang jelas-jelas bermasalah mendadak mendapat imunitas hukum yang ajaib.
Aparat penegak hukum pun kehilangan urat malu netralitasnya. Mereka bukan lagi wasit yang adil, melainkan pemain cadangan yang sengaja diturunkan untuk ikut menendang bola dan menjegal lawan di area pena.
Manipulasi Kesadaran
Secara psikologis, fenomena ini mencerminkan apa yang disebut sebagai Power Paradox (Paradoks Kekuasaan) dan Bystander Effect yang akut secara institusional. Ketika individu atau kelompok mendapatkan kekuasaan, empati dan moralitas mereka cenderung mengikis, digantikan oleh dorongan impulsif untuk mempertahankan dominasi dengan segala cara.
Rasa takut kehilangan privilese memicu delusi paranoid di kalangan penguasa. Akibatnya, setiap kritik dianggap sebagai ancaman, dan setiap lawan politik harus dimutilasi karakternya lewat jalur hukum.
Di sisi lain, para penegak hukum mengalami moral decoupling—pemisahan kesadaran moral dari tindakan profesional mereka. Mereka meyakinkan diri sendiri bahwa tindakan tidak adil ini hanyalah “tuntutan tugas” atau “perintah atasan”, demi meredam rasa bersalah di dalam batin.
Pers Memilih Bertekuk Lutut
Di tengah kebobrokan psikologis ini, pers yang diharapkan menjadi pilar penyelamat justru memilih bertekuk lutut. Pers nasional hari ini tampak lunglai, loyo, dan kehilangan taring investigasinya akibat sindrom kecemasan finansial (financial anxiety).
Ruang redaksi kini disandera oleh pragmatisme ekonomi yang memuakkan. Janji manis dana iklan, dana kemitraan, dan kontrak publikasi dari pemerintah daerah maupun pusat terbukti terlalu gurih untuk ditolak.
Banyak media massa yang akhirnya bertransformasi menjadi humas pelat merah. Mereka larut dalam pesta pora, berebut potongan kue rampokan dari keringat rakyat demi mengamankan kelangsungan bisnis pemilik media.
Secara psikologis, pers kita sedang mengalami manipulasi kesadaran kolektif. Ketika ruang redaksi mulai menerima dana kontrak, terjadi disonansi kognitif: mereka tahu ada yang salah, namun rasionalisasi ekonomi membuat mereka membenarkan tindakan bungkam tersebut.
Akibatnya, fungsi kontrol sosial mandul total. Berita kritis digilas oleh pesanan rilis, dan jurnalisme investigasi disuntik mati oleh kepentingan pemilik modal yang merangkap sebagai politisi.
Menolak Buta di Ruang Gelap
Ketika penegak hukum menjadi eksekutor pesanan dan pers menjadi pelayan yang kenyang disuapi, epistemologi kebenaran bergeser total. Kebenaran tidak lagi berdasar pada “apa yang benar”, melainkan “siapa yang memesan dan membayar”.
Masyarakat dipaksa hidup dalam ruang disorientasi informasi yang pekat. Kita sengaja dibutakan agar tidak bisa lagi membedakan mana keadilan sejati dan mana kezaliman yang dilegalkan secara prosedural.
Mencari sebatang jarum di tengah malam memang mustahil, tetapi membiarkan tirani hukum dan pers pesanan ini merajalela adalah sebuah kejahatan sejarah. Sudah saatnya kita menyalakan api perlawanan. Pers harus merebut kembali independensinya dari jerat dana kontrak, dan nurani publik harus bangkit meruntuhkan tembok hukum yang korup ini.
Sebab, seketat apa pun kebenaran itu dikubur oleh rekayasa hukum dan media yang terbeli, ia akan selalu menjadi ancaman terbesar bagi para tirani. Sebagaimana yang pernah diperingatkan oleh tokoh hak asasi manusia dunia, Martin Luther King Jr.:
“Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana. Kita terjebak dalam jaringan mutualitas yang tak terhindarkan, terikat dalam sehelai pakaian takdir yang tunggal.”













