JAKARTA – Gelombang desakan publik dan manuver sejumlah fraksi di DPR RI pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan dokumen administrasi fungsional kembali memanaskan konstelasi politik nasional.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa secara yuridis formal, DPR kini memiliki rujukan yang jauh lebih dari cukup untuk menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menuju proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengingatkan bahwa pemakzulan bukanlah proses instan karena harus melalui pembuktian di Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya diputus dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Rullyandi menilai putusan MA tersebut berada pada ranah administrasi yang tidak secara otomatis menggugurkan posisi Gibran karena momentum hukumnya terjadi setelah pelantikan resmi sebagai wakil presiden.
Jika skenario pemakzulan benar-benar terjadi, konstitusi melalui Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 mengatur dengan tegas bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki waktu paling lambat 60 hari untuk mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru kepada MPR.
Guru Besar Sosiologi Politik UMY, Prof. Zuly Qodir, menganalisis bahwa perdebatan mengenai siapa pengganti Gibran akan memicu benturan pragmatis yang sangat keras di internal parlemen.
Mengingat tidak ada satu pun partai politik yang memegang suara mayoritas tunggal di DPR, perebutan kursi RI-2 berpotensi besar mengguncang stabilitas koalisi pemerintahan yang saat ini menopang kabinet.
Sejumlah analis politik memprediksi nama-nama elit dari partai besar seperti Golkar hingga Gerindra akan langsung mencuat ke permukaan apabila kekosongan jabatan wakil presiden tersebut benar-benar terjadi secara konstitusional.













