JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar skandal salah sasaran anggaran pendidikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Lembaga auditor negara ini menemukan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebesar Rp2,70 miliar tetap disalurkan kepada ratusan mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Temuan fantastis ini menyeret nama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebagai instansi penanggung jawab.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, terdapat sedikitnya 320 mahasiswa yang statusnya tercatat sudah wafat, namun hak bantuan pendidikannya masih terus dicairkan.
Kasus ini menjadi potret buram carut-marutnya integrasi data kependudukan dengan basis data penerima bantuan sosial pendidikan di tanah air.
Investigasi BPK mengategorikan temuan ini ke dalam klaster permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan, dari total temuan nasional sebesar Rp355,16 miliar di puluhan kementerian/lembaga.
Merespons kebocoran anggaran tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pimpinan Kemdiktisaintek.
Pemerintah didesak segera berkoordinasi dengan Dukcapil dan pihak perguruan tinggi guna melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh.
Selain perbaikan sistem, BPK juga memerintahkan agar seluruh kelebihan bayar senilai miliaran rupiah tersebut segera ditarik dan disetorkan kembali ke kas negara.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah nyata Kemdiktisaintek untuk membersihkan daftar penerima KIP Kuliah dari data “hantu” yang merugikan keuangan negara.













