Example 728x250
Hukum & Kriminal

Jejak Hitam Transfer Pricing: Direktur PT TPL Anwar Lawden Dijemput Paksa Kejagung, Negara Tekor Rp2 Triliun

54
×

Jejak Hitam Transfer Pricing: Direktur PT TPL Anwar Lawden Dijemput Paksa Kejagung, Negara Tekor Rp2 Triliun

Sebarkan artikel ini

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjemput paksa dan menahan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Anwar Lawden. Penangkapan ini dilakukan di Medan, Sumatera Utara, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik manipulasi nilai ekspor dan transfer pricing penjualan bubur kertas (pulp) PT TPL sepanjang periode 2008 hingga 2025. Berdasarkan surat penetapan nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026, Anwar langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Modus Operandi: Sulap Klasifikasi Produk dan Suap Fiscus

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, penyidik menyoroti sejumlah kejanggalan dalam arus bisnis perusahaan pulp tersebut:

Manipulasi Kode HS (Harmonized System): Produk dissolving pulp yang seharusnya bernilai pasar tinggi diduga sengaja dialihkan klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Praktik Under-Invoicing: Perubahan klasifikasi ini membuat nilai jual di atas kertas menjadi lebih rendah dari harga pasar riil, baik saat ekspor ke pihak afiliasi seperti DP Macau Marketing International Ltd maupun transaksi lokal ke PT Asia Pacific Rayon.

Keterlibatan Oknum Pajak: Anwar diduga memberikan sejumlah uang pelicin kepada pemeriksa pajak (fiscus) berinisial BP dan SR agar dokumen transfer pricing (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan tidak diverifikasi secara ketat.

Akibat persekongkolan jahat tersebut, penghitungan sementara Jampidsus memperkirakan negara menanggung kerugian keuangan hingga Rp2 triliun.

Runtutan Jerat Hukum Korporasi

Kasus yang menimpa Anwar Lawden bukanlah berdiri sendiri. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026.

Penyidik telah memeriksa sekurangnya 116 saksi, menyita berbagai barang bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan ahli industri selulosa dan keuangan negara. Anwar dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta subsidair Pasal 604 dengan ketentuan berlapis.

Pihak manajemen PT TPL melalui keterbukaan informasi sebelumnya menyatakan akan menelaah surat penetapan tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak korporasi maupun penasihat hukum Anwar Lawden terkait langkah pembelaan di meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *