Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut uang yang diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke negara bisa menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, pada kuartal I-2026 atau per 31 Maret 2026 APBN mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun atau sebesar 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menyampaikan dengan penyerahan uang tersebut oleh Satgas PKH, maka APBN akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp11,4 triliun.
“Kita makin kaya itu dapat Rp11,4 triliun lagi,” candanya kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4).
Saat ditanya apakah uang tersebut dapat meningkatkan rasio pajak, Purbaya menjawab uang tersebut akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” jawab Purbaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan uang tersebut juga dapat digunakan untuk program pemerintah yang dipotong sebelumnya, termasuk untuk kejaksaan dan pendidikan.
“Bisa. Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin,” terang Purbaya.
“Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak. Tapi ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah,” imbuhnya.













