JAKARTA — Forumjurnalisinvestigasi.com – Realisasi kebijakan insentif subsidi motor listrik senilai Rp5 juta per unit masih terganjal urusan birokrasi. Meski ditargetkan berjalan paling cepat September 2026, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum utama proyek ini ternyata belum kunjung terbit.
Kondisi ini mengungkap adanya celah komunikasi antar-kementerian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku baru akan menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menyelaraskan regulasi tersebut.
“Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta. Namun, ia secara terbuka mengakui adanya sumbatan koordinasi. “Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok,” tambahnya.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melempar bola panas ini sepenuhnya ke Lapangan Banteng—markas Kemenkeu. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya secara teknis telah siap mengeksekusi program sejak pertengahan Agustus.
“Kita tunggu PMK-nya ya. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan.
Lambatnya penerbitan PMK ini memicu pertanyaan di kalangan pengamat kebijakan publik terkait kesiapan anggaran dan harmonisasi antarlebaga. Terlebih, daftar merek motor listrik yang berhak menerima insentif ini masih menjadi pembahasan alot yang melibatkan tiga institusi sekaligus: Kemenperin, Kemenkeu, dan Danantara Indonesia. Publik kini menunggu apakah target September 2026 merupakan kepastian atau sekadar janji politik yang molor akibat ego sektoral.













