- Transfer pricing adalah mekanisme penetapan harga dalam transaksi (barang, jasa, aset, atau pendanaan) antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau berada dalam satu grup perusahaan.
Praktik ini merupakan hal yang lumrah untuk koordinasi bisnis, namun rentan disalahgunakan untuk penghindaran pajak.
Mengapa Transfer Pricing Penting?
Dalam praktiknya, transfer pricing memiliki dua fungsi utama:
Strategi Bisnis & Akuntansi: Membantu manajemen mengukur kinerja masing-masing divisi atau anak perusahaan dalam satu grup usaha.
Perpajakan: Digunakan untuk mengalokasikan laba. Jika tidak diawasi, perusahaan multinasional dapat memanipulasi harga dengan menjual barang dengan harga sangat murah ke anak perusahaannya di negara dengan tarif pajak rendah, sehingga laba yang dikenakan pajak di negara asal menjadi kecil.
Aturan di Indonesia
Praktik transfer pricing adalah hal yang legal, selama mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (dikenal sebagai Arm’s Length Principle / ALP). Artinya, harga transaksi antar pihak yang berelasi harus sama dengan harga pasar jika transaksi dilakukan dengan pihak independen.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ketat hal ini. Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dan memenuhi kriteria tertentu (seperti peredaran bruto di atas Rp50 miliar) wajib menyusun dan mendokumentasikan Transfer Pricing Document (TP Doc) yang terdiri dari:
Dokumen Induk (Master File): Gambaran umum mengenai bisnis grup usaha secara global.
Dokumen Lokal (Local File): Rincian transaksi afiliasi di Indonesia beserta metode penentuan harganya.
Laporan Per Negara (Country-by-Country Report / CbCR): Laporan alokasi pendapatan dan pajak di setiap negara tempat perusahaan beroperasi.
P













