Example 728x250
Hukum & Kriminal

Dua Kali Mangkir Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Evaluasi “Jurus Lari” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

5
×

Dua Kali Mangkir Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Evaluasi “Jurus Lari” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merumuskan strategi penegakan hukum baru setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Nusron dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut keterangan resmi Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Senin (2/11/2026), tim penyidik sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron untuk merumuskan langkah pemanggilan ketiga agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Pola Ketidakhadiran: Agenda Internal hingga Dinas Luar Negeri

Berdasarkan data penanganan perkara di KPK, mantan Kepala BNP2TKI tersebut menggunakan beberapa alasan administratif untuk tidak menghadiri pemeriksaan penyidik:

Panggilan Pertama (7 Oktober 2026): Nusron Wahid tidak hadir dengan dalih benturan jadwal akibat adanya agenda internal resmi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Panggilan Kedua (15 Oktober 2026): Nusron kembali absen dari meja penyidik dengan alasan melakukan perjalanan dinas (perdin) ke luar negeri, yakni ke Malaysia dan Singapura via Batam.

Selain dua penundaan tersebut, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) baru-baru ini mendeteksi adanya rencana dinas lanjutan Nusron ke Jepang. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya bahwa rencana kunjungan kerja ke Jepang tersebut diduga sebagai modus baru untuk menghindari panggilan ketiga yang tengah disiapkan oleh KPK. MAKI mendesak KPK bertindak tegas karena menduga ada hambatan birokrasi di tingkat struktural yang belum menyetujui surat panggilan paksa dari penyidik.

Pusaran Kasus dan Jeratan Orang Kepercayaan

Keterangan Nusron Wahid dinilai sangat krusial oleh penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 14 September 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Secara signifikan, empat dari delapan tersangka yang ditetapkan merupakan figur yang diidentifikasi KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah:

Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)

Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq (Politikus Partai Golkar)

Erwin (Pihak swasta)

Muhammad Fakhry (Pihak swasta)

Tersangka lain yang terlibat meliputi Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, perantara bernama Rizal Pahlefi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana suap sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sertifikat HGB Summarecon, serta aliran dana miliaran rupiah lainnya yang diduga mengalir ke kantong orang-orang kepercayaan Nusron. Bahkan dalam pemeriksaan, tersangka Arif Sugiyanto sempat membeberkan kepada penyidik mengenai adanya perintah membawa koper berisi uang puluhan miliar rupiah ke Muktamar NU di Jombang, meskipun uang tersebut akhirnya dibawa pulang kembali.

Ultimatum dan Sikap KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan agar Nusron Wahid bersikap kooperatif dan memprioritaskan proses penegakan hukum. KPK menegaskan bahwa pemenuhan saksi pejabat negara harus menjadi teladan bagi publik dan jangan sampai memunculkan preseden buruk berupa tindakan menunda-nunda penegakan hukum. Sementara itu, DPP Partai Golkar menyatakan menyerahkan sepenuhnya nasib dan proses hukum kadernya tersebut kepada kewenangan penuh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *