Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gugatan Suket SMA Mengguncang Istana: Gibran Tak Lagi Sah sebagai Wapres?

11
×

Gugatan Suket SMA Mengguncang Istana: Gibran Tak Lagi Sah sebagai Wapres?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wahyudi El Panggabean

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi bom waktu bagi Istana. Ketukan palu hakim pada 30 Oktober 2026 itu: tegas!

Surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah. Keputusan ini memicu badai baru. Apakah Gibran masih sah menjadi Wakil Presiden?

Secara hukum tata negara, cacat administrasi ini fatal. Syarat pencalonan wapres adalah lulusan pendidikan formal minimal SMA.

Ketika suket penyetaraan itu dibatalkan demi hukum, fondasi legalitas Gibran runtuh. Secara otomatis, syarat formal pencalonannya pada Pemilu 2024 menjadi tidak pernah terpenuhi.

Logika hukumnya sederhana. Sesuatu yang berdiri di atas landasan yang cacat, maka hasilnya ikut cacat.

Gibran tidak bisa lagi mengklaim legitimasi hukum atas jabatannya. Mengabaikan putusan MA ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap supremasi hukum.

Namun, realitas politik seringkali mengangkangi kepastian hukum. Pihak Istana bergerak cepat membangun benteng pembelaan.

Mereka berargumen putusan Tata Usaha Negara (TUN) tidak berlaku surut. Pelantikan sudah terjadi pada 20 Oktober 2024. Tahapan Pemilu pun sudah selesai.

Bagi rezim, status Gibran adalah produk politik yang sudah final. Dinamika ini memperlihatkan benturan keras. Antara kepastian hukum versus stabilitas politik kekuasaan.

Secara politis, posisi Gibran kini berada di ujung tanduk. Oposisi dan elemen sipil mulai menuntut langkah konkret parlemen.

Pilihannya kini berada di tangan DPR dan MPR. Apakah mereka berani menginisiasi Pasal 7A UUD 1945 tentang pemakzulan?

Jika parlemen diam, legitimasi moral pemerintah akan merosot tajam. Pemerintah akan dicap sebagai rezim yang memaklumi kecacatan hukum demi mempertahankan kekuasaan.

Gibran kini menjadi beban politik yang sangat berat bagi jalannya pemerintahan.

Krisis ini bukan sekadar urusan selembar ijazah. Ini adalah ujian bagi integritas institusi negara kita. Membiarkan pejabat cacat hukum tetap bertakhta akan merusak tatanan demokrasi.

Jurnalisme investigasi harus terus mengawal skandal ini hingga tuntas. Publik berhak mendapatkan kepemimpinan yang bersih dan sah tanpa celah.

Kita diingatkan oleh wejangan tajam dari filsuf legendaris Yunani Kuno, Plato:

“Keadilan dalam aktivitas negara adalah mengedepankan hukum di atas kepentingan para penguasa.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *