Example 728x250
Hukum & Kriminal

Guncangan Konstitusi di Meja KPU: Di Balik Putusan MK-MA dan Teka-Teki Status Wapres Gibran

4
×

Guncangan Konstitusi di Meja KPU: Di Balik Putusan MK-MA dan Teka-Teki Status Wapres Gibran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, forumjurnalisinvestasi.com — Keabsahan administratif dalam Pilpres 2024 kembali memicu perdebatan sengit di kalangan ahli hukum tata negara.

Kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kini berada di bawah sorotan tajam menyusul dua putusan krusial dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat keterpilihan administrasi pendidikannya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa secara konstitusional, kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia seharusnya otomatis gugur. Penilaian ini merujuk pada rentetan putusan hukum terbaru.

Pada Sidang MK Selasa (6/10), lembaga tersebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat—sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Kondisi tersebut dipertegas oleh putusan MA pada Jumat (30/10) yang secara resmi membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan saat pendaftaran pilpres.

Menurut Herdiansyah, pembatalan ini membuat suket tersebut dianggap tidak pernah ada. “Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD, maka Wakil Presiden dalam hal ini dikualifikasikan sudah tidak lagi memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia menyebut, implikasi hukum ini hanya mengarah pada pemakzulan Gibran dan tidak memengaruhi posisi Presiden Prabowo Subianto. Desakan pun kini mulai mengarah kepada DPR untuk segera merespons situasi ini.

Di sisi lain, kubu Gibran menolak keras tafsir tersebut. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa putusan MA sama sekali tidak menggoyahkan posisi kliennya sebagai Wakil Presiden.

Menurutnya, keputusan tersebut masuk dalam kualifikasi putusan yang tidak sempurna untuk dieksekusi (onvolkomen) berdasarkan Pasal 117 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Rullyandi berargumen bahwa putusan MA keluar setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran telah resmi dilantik.

Karena hukum tidak berlaku surut (retroaktif), dokumen administrasi yang telah sah digunakan pada masa lampau tidak dapat membatalkan keadaan hukum yang sudah berjalan saat ini.

Perang urat syaraf hukum ini kini menyisakan pertanyaan besar: Apakah persoalan administrasi ini akan merembet menjadi komoditas politik di parlemen, ataukah argumen hukum non-retroaktif dari kubu wapres yang akan mengunci rapat pintu pemakzulan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *