Example 728x250
Ekonomi & Bisnis

Siasat Dongkrak Ekonomi Desa: Menkop Wacanakan Gaji ASN Mengalir Lewat Kopdes Merah Putih

51
×

Siasat Dongkrak Ekonomi Desa: Menkop Wacanakan Gaji ASN Mengalir Lewat Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dikejutkan oleh rencana perombakan jalur distribusi hak bulanan mereka. Skema pembayaran yang selama ini mengandalkan perbankan diusulkan untuk dialihkan.

Rencana strategis ini pertama kali diungkapkan secara terbuka oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Ia memaparkan gagasan ini untuk memperkuat perputaran modal di level akar rumput ekonomi nasional.

Gagasan pelibatan koperasi ini dilontarkan Ferry Juliantono pada Senin, 5 Oktober 2026. Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka sekaligus menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Pra-Kongres Nasional ke-42 Syarikat Islam yang berlangsung di Jakarta.

Ferry memproyeksikan sistem pembayaran ini dapat mulai direalisasikan dalam waktu dekat pada tahun ini juga. Langkah ini ditargetkan sebagai pemicu penguatan ekosistem ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Namun, kepastian implementasi wacana ini langsung diluruskan oleh otoritas manajemen aparatur negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan hal tersebut belum menjadi keputusan final pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Bob Arfan, memberikan klarifikasi resmi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Keterangan tersebut ia sampaikan langsung melalui wawancara konfirmasi media di Jakarta.

“Terkait penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, kami perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Bob Arfan menanggapi kegaduhan. Ia menekankan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN merupakan kewenangan Kemenkeu serta harus mengedepankan aspek keamanan dan kemudahan akses.

Penegasan senada juga dikeluarkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi. Tepat tiga hari setelah wacana tersebut bergulir, yakni pada Kamis, 8 Oktober 2026, ia merilis penjelasan resmi dari kantor Kementerian Koperasi di Jakarta.

Zabadi menekankan bahwa pelibatan koperasi ini sifatnya merupakan opsi mitra tambahan (seperti halnya PT Pos) untuk memperluas layanan. Skema ini dipastikan tidak akan menggeser atau menggantikan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun bank nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *