JAKARTA, Forum Jurnalis Investigasi – Peta politik ketatanegaraan Indonesia kembali memanas setelah 13 pemohon dari berbagai latar belakang strategis resmi melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Langkah hukum ini diambil tepat setelah berakhirnya polemik sayembara dokumen ijazah yang sempat menyita perhatian publik.
Gugatan elektronik tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Akta Pengajuan Elektronik: 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026. Inti dari petitum para pemohon sangat lugas: mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena diduga cacat administratif sejak proses pencalonan awal di KPU.
Akar Masalah: Dugaan Pelanggaran Pasal 169 UU Pemilu
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menegaskan bahwa fokus utama investigasi hukum ini bersandar pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah merupakan tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Para pemohon mendalilkan adanya indikasi kuat tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal tersebut.
“Secara teknis ini adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Logika hukumnya sederhana, jika seseorang tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, ditetapkan sebagai pemenang, atau dilantik—sebagai calon saja dia sudah tidak sah,” tegas Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, di Gedung MK, Jakarta.
Untuk memperkuat dalil tersebut, tim hukum tidak main-main. Mereka mengklaim telah menyerahkan sedikitnya 101 alat bukti ke meja kepaniteraan MK untuk membongkar keabsahan dokumen pendidikan sang wakil presiden.
Profil Aliansi 13 Pemohon: Dari Pakar Hukum hingga 6 Jenderal Purnawirawan
Daya dobrak gugatan ini terletak pada solidnya komposisi para pemohon yang menggabungkan elemen sipil pro-demokrasi, akademisi, hingga mantan petinggi militer. Berikut adalah rincian profil utama di balik gerakan konstitusional ini:
Brahma Aryana (Pemohon I): Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Rekam jejaknya panjang dalam mengawal transparansi pemilu dan mengkaji kecacatan prosedural penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional.
Ansufri ID Sambo (Pemohon II): Plt. Ketua Umum DPP Partai Ummat (sejak akhir Agustus 2026). Tokoh yang akrab disapa Ustaz Sambo ini merupakan alumni Matematika IPB dan mantan Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat.
Muhammad Sadiq Thalib (Pemohon II): Plt. Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat sekaligus Ketua DPW Partai Ummat Kalimantan Selatan.
Denny Indrayana (Pemohon III): Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan peraih gelar Doktor dari University of Melbourne. Ia merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY yang dikenal vokal terhadap isu KKN dan kepatuhan konstitusi.
Kelompok 6 Jenderal Purnawirawan TNI: Dipimpin oleh mantan Menteri Agama sekaligus eks Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi (tercatat sebagai Pemohon IV), gerakan ini diperkuat oleh lima jenderal purnawirawan lainnya yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Keterlibatan unsur purnawirawan bintang ini menandakan isu keabsahan administrasi negara ini telah bergeser menjadi perhatian serius di ranah ketahanan hukum nasional.
Aliansi Sipil Profesional: Diperkuat oleh Dr. Bonatua Silalahi (Peneliti & Konsultan Kebijakan Publik lulusan Universitas Trisakti) serta Tiurma Mercy Sion Sihombing, S.H. (Advokat senior sekaligus praktisi pendidikan), bersama beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Tuntutan Konstitusional dan Masa Depan Jabatan Wapres
Selain meminta diskualifikasi total terhadap Gibran Rakabuming Raka, gugatan ini juga menyodorkan peta jalan (road map) penyelesaian hukum jika dikabulkan. Para pemohon mendesak MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar mekanisme pemilihan Wakil Presiden yang baru, sesuai dengan koridor transisi ketatanegaraan yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Denny Indrayana optimistis MK dapat memprioritaskan perkara ini demi kepastian hukum nasional. “Kami berharap MK tidak terjebak pada formalitas tenggat waktu, melainkan berani membuka ruang persidangan substantif. Proses pembuktian ini sangat singkat, hanya butuh 14 hari kerja untuk menyelesaikan semuanya dan memberikan jawaban jujur bagi rakyat Indonesia,” pungkas Denny.
Kini, bola panas berada di tangan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Apakah MK akan membuka gerbang pemeriksaan pembuktian ijazah secara transparan, ataukah gugatan ini akan kandas di fase formalitas prosedural? Forum Jurnalis Investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dari dalam ruang sidang. ***













