Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kasus Starlink Mentawai: Komdigi Gandeng Telkomsat-Starlink Bina Yogi Jadi Reseller Resmi

37
×

Kasus Starlink Mentawai: Komdigi Gandeng Telkomsat-Starlink Bina Yogi Jadi Reseller Resmi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Forumjurnalisinvestigasi.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan akan menjembatani Internet Service Provider (ISP) satelit, Telkomsat dan Starlink, untuk membina Yogi Gilang Arya agar dapat menyediakan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas kasus hukum yang menimpa Yogi. Ia sebelumnya didakwa melanggar Pasal Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Tanpa Izin karena menjual kembali paket internet Starlink di desanya. Kasusnya saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang (Nomor Perkara: 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg).

“Kami sudah berkomunikasi matang dengan Telkomsat dan Starlink. Keduanya sepakat melakukan pembinaan terhadap Yogi untuk menjadi reseller resmi berizin,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (29/8).

Meutya menjelaskan adanya dilema di wilayah tersebut. Desa Sikakap baru terjangkau seluler 4G berbasis BTS tanpa jaringan fiber optik, sehingga kualitas konektivitasnya belum optimal. Kondisi ini memicu tingginya kebutuhan warga akan internet satelit yang lebih stabil.

Meski menghormati proses hukum, Komdigi berharap penegakan hukum mengedepankan semangat KUHP baru, di mana pidana menjadi jalur terakhir (ultimum remedium). Komdigi memilih fokus pada langkah pembinaan agar penyediaan internet ke depan memiliki izin yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *