Example 728x250
Hukum & Kriminal

Niat Bantu Akses Internet di Daerah Terpencil, Warga Mentawai Malah Jadi Terdakwa

116
×

Niat Bantu Akses Internet di Daerah Terpencil, Warga Mentawai Malah Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

PADANG, Forumjurnalisinvestigasi.com Seorang pria asal Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, bernama Yogi Gilang Arya Setia (39), kini harus berhadapan dengan hukum.

Ia didakwa menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap setelah menyediakan fasilitas internet berbasis satelit Starlink bagi masyarakat di kampung halamannya yang minim sinyal.

Perkara hukum yang menjerat Yogi tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang. Berdasarkan berkas dakwaan, Yogi dinilai melanggar ketentuan hukum pidana telekomunikasi yang ketat.

Kronologi dan Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari inisiatif Yogi untuk menghadirkan konektivitas digital yang berkualitas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) tersebut.

Pemasangan Awal: Yogi awalnya membeli perangkat satelit orbit rendah Starlink dan berlangganan secara mandiri untuk kebutuhan wisma milik orang tuanya.

Meluas karena Kebutuhan: Mengingat jaringan telekomunikasi reguler di Sikakap sangat terbatas, banyak warga, sekolah, puskesmas, hingga kantor pemerintahan desa setempat yang meminta bantuan agar bisa ikut memanfaatkan koneksi internet tersebut.

Sistem Voucher: Guna menutup biaya operasional dan langganan bulanan yang tinggi, Yogi membagikan akses tersebut dalam bentuk kupon atau voucher berbayar kepada masyarakat, mulai dari harga Rp10.000 untuk kuota 2 GB.

Aktivitas swadaya yang berlangsung sejak tahun 2024 ini mendadak terhenti setelah Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A pada 22 Oktober 2025 atas dugaan komersialisasi jasa telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian resmi ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kini mendekam di Rutan Anak Air, Kota Padang.

Dilema Regulasi vs Inovasi Lokal

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai proses hukum kliennya dipaksakan dan memiliki sejumlah kejanggalan. Romi menegaskan bahwa sebelum laporan polisi diterbitkan, Yogi sebenarnya sudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara perizinan teknis pendukung lainnya memang masih dalam proses administrasi.

“Kasus ini berkaitan dengan masalah perizinan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif dan pembinaan terlebih dahulu (ultimum remedium), bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar Romi dalam persidangan. Di sisi lain, kepolisian menyatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan pengaduan mengenai sistem internet berbayar di lapangan.

Sementara itu, gelombang dukungan dari masyarakat Pagai Utara dan Pagai Selatan terus mengalir. Warga mengaku sangat terbantu dengan keberadaan internet rakitan Yogi untuk kebutuhan belajar, koordinasi medis, dan komunikasi sehari-hari. Sejak Yogi ditahan, warga dihantui ketakutan akan terisolasi kembali dari dunia digital.

Respons Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses peradilan yang sedang bergulir di PN Padang. Namun, Meutya menggarisbawahi pentingnya melihat kasus ini dari dua sisi secara bijaksana.

“Hukum itu penting, namun penindakan hukum bukan satu-satunya jalan. Kita harus mengedepankan pendekatan pembinaan dan restorative justice bagi inovasi lokal di daerah terpencil yang memang membutuhkan konektivitas tinggi,” jelas Meutya. Komdigi berkomitmen untuk memberikan ruang pendampingan agar inisiatif swadaya masyarakat seperti ini dapat diarahkan menjadi legal, misalnya dengan memfasilitasi kemitraan (reseller) resmi bersama penyedia layanan internet berizin.

Proses hukum kini telah melewati agenda putusan sela setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam sektor telekomunikasi yang telah diubah oleh undang-undang sapu jagat (UU Cipta Kerja):

Pasal Utama yang Didakwakan: Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bunyi Inti Pasal 11 ayat (1): “Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

Ancaman Pidana (Pasal 47): Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Catatan Kritis Jurnalis: UU Cipta Kerja sebenarnya mengedepankan sanksi administratif untuk pelanggaran bisnis sebelum masuk ke ranah pidana kurungan (ultimum remedium). Penyelidikan lebih lanjut perlu menyoroti alasan aparat langsung menerapkan jalur pidana (primum remedium) terhadap inisiatif warga di daerah 3T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *