Example 728x250
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Wilayah Kalimantan dan Sumatra

44
×

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Wilayah Kalimantan dan Sumatra

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat menindak maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.

Berdasarkan laporan resmi kepolisian hingga akhir Agustus 2026, puluhan tersangka ini terjaring dari 89 laporan polisi yang ditangani oleh jajaran penegak hukum di sembilan wilayah Kepolisian Daerah (Polda).

Wilayah tersebut meliputi seluruh provinsi di Pulau Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) serta beberapa wilayah rawan di Sumatra dan Aceh.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mayoritas karhutla dipicu kesengajaan untuk pembukaan lahan perkebunan secara instan demi menekan anggaran operasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan proses hukum berjalan di titik api yang terverifikasi.

“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan, yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan,” ujar Brigjen Irhamni di Mabes Polri.

Sebagai barang bukti, polisi menyita alat pembakar seperti korek api, jeriken bahan bakar, hingga senjata tajam dari lokasi. Pihak kepolisian kini juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana dan menjerat aktor intelektual maupun korporasi yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *