Example 728x250
Hukum & Kriminal

Menyorot Sisi Gelap “Jurnalis Bangkai” dan Delik Pemerasan Informasi

65
×

Menyorot Sisi Gelap “Jurnalis Bangkai” dan Delik Pemerasan Informasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wahyudi El Panggabean

Profesi pers saat ini menghadapi ujian moral yang sangat berat. Kemerdekaan memburu fakta yang dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 kini kerap diselewengkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Alih-alih meluruskan kebenaran, sebagian oknum justru menjadikan kesalahan pejabat sebagai wahana mengeruk materi.

Fenomena memuakkan ini mengingatkan kita pada istilah tajam dari pakar komunikasi Ashadi Siregar: “Jurnalis Bangkai” (Vulture Journalism).

Layaknya burung hering, mereka tidak memburu informasi demi kepentingan publik, melainkan mengintai dan berpesta di atas kesalahan orang lain demi rupiah.

Anatomi Psikologis dan Biologis Pemerasan Informasi

Secara psikologis, strategi menakuti narasumber lewat draf berita negatif adalah bentuk intimidasi yang terencana. Pelaku sengaja menciptakan kondisi kecemasan akut (hypervigilant) pada diri pejabat agar mental sang pejabat runtuh.

Secara biologis, saat dihadapkan pada ancaman reputasi, otak manusia mengaktifkan respons fight-or-flight. Karena merasa terdesak, pejabat memilih opsi kompromi demi menyelamatkan diri dari bahaya sosial.

Di sinilah letak kejahatannya; oknum jurnalis memanfaatkan instink defensif manusia untuk melancarkan transaksi haram.

Pelanggaran Etik dan Tinjauan Hukum Islam

Dari sisi etika, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi marwah profesi. Pasal 1 KEJ menegaskan bahwa jurnalis harus independen dan menghasilkan berita yang akurat.

Lebih telak lagi, Pasal 6 KEJ secara eksplisit melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Menjadikan berita sebagai alat posisi tawar untuk “mengajak damai” adalah bentuk pengkhianatan pers yang paling nyata.

Dalam hukum Islam (fiqh jinayah), tindakan mengancam sesama demi materi sangat dilarang keras oleh agama. Perbuatan memeras ini setara dengan Al-Ghasb (merampas hak) dan Aklu Amwalin Naasi bil Baathil (memakan harta manusia dengan cara salah).

Hal ini merupakan dosa besar karena merusak tatanan sosial dan menghancurkan kehormatan seseorang. Tindakan menekan narasumber agar menyerahkan uang atau proyek jelas merupakan tindakan pidana murni.

Jerat Hukum Positif dan Contoh Nyata Putusan Pengadilan

Di dalam hukum positif Indonesia, perbuatan ini diatur sebagai delik pemerasan yang memiliki sanksi hukum berat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman, yang membawa konsekuensi hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus penjeratan hukum bagi oknum jurnalis pemeras bukan sekadar gertakan besi, melainkan fakta hukum nyata yang sudah terjadi di berbagai daerah.

Sebagai contoh nyata, Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara terhadap seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon yang terbukti memeras pengusaha.

Tak hanya di Sabang, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong di Bener Meriah juga memvonis tiga pria yang mengaku sebagai wartawan masing-masing 10 bulan penjara setelah memeras seorang kepala desa.

Rentetan vonis ini membuktikan pengadilan tidak lagi memberi ruang kompromi bagi siapa saja yang berlindung di balik kartu pers untuk melakukan kejahatan kriminal.

Membenteng Redaksi Melalui Regulasi Ketat

Untuk memutus rantai kemunafikan ini, setiap perusahaan pers harus menegakkan Regulasi Internal Redaksi yang ketat di ruang berita:

Larangan Transaksi Informasi: Jurnalis dilarang menawarkan pembatalan atau penghapusan berita dengan imbalan apa pun.

Standar Komunikasi:

Komunikasi terkait konfirmasi kasus wajib menggunakan saluran resmi perusahaan, bukan pertemuan personal tersembunyi.

Larangan Menerima Pemberian:

Jurnalis dilarang keras menerima uang, barang, fasilitas, atau janji kerja sama dari narasumber.

Sistem Pengawasan Berjenjang: Draf berita investigasi tidak boleh ditunjukkan kepada narasumber sebelum tayang demi mencegah negosiasi.

Sanksi Pemecatan: Setiap jurnalis yang terbukti memeras akan langsung dipecat tidak hormat dan diserahkan ke jalur hukum.

Modul Pendidikan Menjaga Marwah Pers

Selain regulasi, ekosistem pers yang bersih juga membutuhkan Modul Pelatihan Investigasi yang patuh pada kode etik sejak awal rekrutmen:

Filosofi Investigasi murni: Melatih jurnalis membedakan investigasi untuk publik dengan investigasi bermotif pribadi.

Hukum Publik dan Batasan Wartawan: Menanamkan kesadaran bahwa kartu pers bukan tameng kekebalan hukum pidana.

Teknik Konfirmasi Etis (Cover Both Sides): Mengajarkan wawancara berbasis data fakta, bukan dengan nada mengancam.

Manajemen Konflik Kepentingan: Simulasi taktis menolak suap dari narasumber tanpa merusak jalannya proses peliputan.

Nilai seorang wartawan sesungguhnya ditentukan oleh integritas karya jurnalistiknya, bukan dari seberapa besar ia mampu menakuti narasumber.

Tugas utama pers adalah mengungkap kebenaran demi publik, bukan menghukum atau memeras demi kemakmuran personal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *