JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Haryanto, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026 tersebut sengaja digelar oleh tim penyidik untuk mendalami temuan uang tunai pecahan mata uang dollar Singapura dan rupiah saat penggeledahan di rumah dinas jabatan serta rumah pribadinya. Kasus dugaan suap dan “jatah preman” fee proyek sebesar lima persen ini diketahui ikut menyeret status hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi dari Gedung Merah Putih KPK mengenai jalannya pemeriksaan intensif terhadap orang nomor satu di Pemprov Riau tersebut.
Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa pagi, 28 Juli 2026, lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap bukti valuta asing yang disita di lapangan akan dikejar secara transparan hingga menemukan titik terang aliran dana korupsi di daerah. Pihak otoritas menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum demi membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik lancung.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Budi menjelaslkan ba0hwa klarifikasi langsung dari saksi sangat dibutuhkan guna mencocokkan keterangan saksi-saksi lain serta menelusuri legalitas asal-usul barang bukti uang tunai fantastis yang kini disita oleh tim penyidik.
Proses hukum ini dipastikan akan terus bergulir seiring dengan ditemukannya indikasi kuat adanya aliran dana tidak sah yang melibatkan jajaran pejabat publik di Riau.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih menganalisis seluruh keterangan yang disampaikan oleh SF Haryanto dan seorang ajudan gubernur bernama Rafii.
Lembaga antirasuah juga membuka peluang untuk memanggil kembali beberapa saksi lain yang sempat mangkir, termasuk anggota DPRD Provinsi Riau berinisial SA, demi melengkapi berkas perkara sebelum menaikkan status hukum kasus ini ke tahapan selanjutnya.













