JAKARTA – Mengurus akta cerai kini semakin mudah, cepat, dan transparan tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. Masyarakat kini dapat mengurus dokumen penentu status hukum pernikahan ini secara mandiri, baik langsung di kantor dinas terkait maupun melalui layanan daring (online).
Demikian penjelasan Asmanidar, S.H., dari Asmanidar Law Firm & Partner belum lama ini kepada pers di Kantor-nya: Kirana Two Tower Office, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Layanan kemudahan ini mematahkan stigma lama bahwa birokrasi pencatatan sipil selalu memakan waktu lama dan biaya mahal,” katanya.
Setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (BHT)/inkrah, penerbitan akta cerai dapat diselesaikan dalam hitungan hari.
Para pihak cukup membawa salinan putusan cerai, pengantar dari pengadilan, KTP n KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kehadiran inovasi digital dan kepastian alur birokrasi membuat pemohon tidak perlu lagi menggunakan jasa perantara atau calo.
Semua berkas tersebut kata Asmanidar kemudian dibawa ke loket pelayanan instansi terkait atau diunggah melalui aplikasi resmi masing-masing daerah.
“Biasanya, setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan segera memverifikasi data pemohon. Proses verifikasi hingga pencetakan dokumen kini umumnya memakan waktu tiga hingga tujuh hari kerja,” katanya.
Jika menggunakan layanan daring, katanya, pemohon bahkan akan mendapatkan notifikasi saat dokumen fisik siap diambil atau dikirim ke alamat rumah.
Jika tidak punya waktu mengurus sendiri. Para pihak dapat menggunakan jasa Lawyer tentunya dengan surat kuasa khusus, agar pertanggung jawabannya jelas. Hindari menggunakan jasa calo.













