FORUMJURNALISINVESTIGASI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, diduga mengumpulkan uang sebesar 46.500 dollar Singapura dari para petani dan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) melalui perantara untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) para petani. “Uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dollar Singapura,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Budi menambahkan bahwa uang yang telah dikonversi tersebut diduga sudah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Namun, jumlah pasti uang di dalam amplop yang diterima Menhut belum diketahui secara detail. Hal ini dikarenakan laporan penolakan yang diajukan oleh pihak kementerian tidak merinci nominalnya.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” kata Budi.
Di sisi lain, saat dimintai keterangan mengenai isi amplop yang diserahkan kepada Raja Juli, Bupati Kuansing Suhardiman Amby berdalih tidak mengetahui isi di dalamnya. Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Kelengkapan SEO:
Judul Menarik (Headline): Berikut adalah suntingan artikel berita dengan struktur Piramida Terbalik (informasi paling penting di atas), lengkap dengan judul menarik, kata kunci, dan meta deskripsi untuk kebutuhan SEO:
Kasus Izin Hutan: KPK Bongkar Siasat Bupati Kuansing Kumpul 46.500 Dollar Singapura untuk Menhut
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, diduga mengumpulkan uang sebesar 46.500 dollar Singapura dari para petani dan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) melalui perantara untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) para petani. “Uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dollar Singapura,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Budi menambahkan bahwa uang yang telah dikonversi tersebut diduga sudah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Namun, jumlah pasti uang di dalam amplop yang diterima Menhut belum diketahui secara detail. Hal ini dikarenakan laporan penolakan yang diajukan oleh pihak kementerian tidak merinci nominalnya.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” kata Budi.
Di sisi lain, saat dimintai keterangan mengenai isi amplop yang diserahkan kepada Raja Juli, Bupati Kuansing Suhardiman Amby berdalih tidak mengetahui isi di dalamnya. Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.













