Example 728x250
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Kasus Raja Juli Antoni, Berkali Kali Terima Upeti dari Bupati Kuansing

41
×

KPK Dalami Kasus Raja Juli Antoni, Berkali Kali Terima Upeti dari Bupati Kuansing

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak hanya berpatokan pada pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini berstatus tersangka korupsi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tengah mendalami seluruh rangkaian pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman di Kementerian Kehutanan, termasuk kemungkinan adanya pemberian amplop pada lebih dari satu kesempatan.

“Kami masih mendalami isi setiap pertemuan, termasuk apakah pemberian amplop hanya terjadi pada 2 Juni 2026 atau juga pada pertemuan sebelumnya,” ujar Taufik.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuansing. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengurus koperasi, bendahara hingga staf bupati untuk mencocokkan fakta yang ditemukan.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Penyidik kini juga mengusut dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *