Example 728x250
Hukum & Kriminal

Nadhiem Divonis 10 Tahun Penjara

43
×

Nadhiem Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan sidang dibacakan hari ini, Selasa, 30 Juni 2026.

Berikut adalah rincian penting terkait vonis tersebut:

Kasus Hukum: Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di lingkungan Kemendikbudristek.

Hukuman Pidana & Denda: Selain kurungan 10 tahun, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Uang Pengganti: Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Dissenting Opinion: Putusan tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem tidak terbukti bersalah serta seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

Langkah Hukum: Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, Nadiem Makarim menegaskan akan langsung mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *