Example 728x250
Hukum & Kriminal

Antarkan Petugas Bank ke Rumah Debitur, Tokoh Masyarakat di Pamekasan Digugat

40
×

Antarkan Petugas Bank ke Rumah Debitur, Tokoh Masyarakat di Pamekasan Digugat

Sebarkan artikel ini

Hamid (40), salah satu tokoh masyarakat di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengaku kecewa karena dilaporkan terlibat dalam pemasangan banner lelang tanah milik inisial IT, warga setempat.

Kekecewaan tersebut disampaikan Hamid di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, usai sidang pertamanya ditunda hingga 1 Juli 2026.

“Saya kaget saat menerima surat gugatan dari IT. Padahal, saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya, Rabu (24/6/2026). Hamid mengungkapkan, pada awal 2026, dia didatangi petugas dari Bank BNI untuk menemui warga IT. Dia pun mengantarkannya.

Menurut dia, pihak bank melakukan penagihan atas tanggungan IT ke perbankan.

Beberapa bulan kemudian, dia didatangi petugas BNI lagi untuk pengukuran tanah.

Hamid pun mengakui ikut mendampingi petugas itu ke lokasi agar tidak terjadi bentrok.

“Setelah itu saya tidak ikut-ikut. Hanya ikut mengantarkan saja. Petugas BNI pamit hanya pamit saja karena saya sebagai tokoh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Bahkan, saat petugas BNI memasang banner di tanah IT, Hamid tidak mengetahuinya.

Namun, dia mendadak dilaporkan ikut serta dalam pemasangan banner tersebut oleh IT.

“Saya benar-benar tidak tahu saat pemasangan banner. Akhirnya saya minta foto saat banner di pasang ke BNI. Saya tidak ada di lokasi saat itu,” katanya.

Kuasa Hukum Hamid, M Hamdan, menyampaikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penggugat IT.

“Klien kami tergugat kedua setelah BNI. Dilihat dari struktur gugatan, kemungkinan besar perbankan sudah meletakkan hak tanggungan di tanah itu. Namun, klien saya juga digugat ikut terlibat,” ujarnya.

Menurut Hamdan, gugatan IT sudah keluar dari koridor hukum. Sebab, tanah sudah diletakkan sebagai tanggungan, perbankan memasang banner malah dilaporkan sebagai tindakan melawan hukum.

“Terlebih klien saya juga digugat ikut terlibat. Padahal hanya ikut mengantarkan saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum IT, Ach Suhairi, menyampaikan bahwa kliennya menggugat karena ingin mengetahui kedudukan Hamid yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami ingin tahu di pengadilan, Hamid apakah bagian dari BNI atau KPKNL. Jika terbukti terlibat, kita akan laporkan pidananya,” ungkapnya.

Suhairi menyebut, pemasangan banner tidak melalui proses lelang terlebih dahulu.

Selain itu, menurut dia, tidak ada klausul perjanjian jika debitur tidak bisa membayar, tanah akan jadi jaminannya. Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *