Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Berbagai Aset Berharga Milik Aseng

41
×

Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Berbagai Aset Berharga Milik Aseng

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT) alias Aseng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Salah satu aset yang menarik perhatian adalah mobil mewah Lamborghini Aventador.

Penyitaan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung melalui serangkaian penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan pada 11-16 Juni 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain Lamborghini, penyidik turut mengamankan Toyota Fortuner, Toyota Camry, alat berat berupa ekskavator dan dump truck, serta sejumlah tanah dan bangunan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan seluruh aset tersebut sedang dikumpulkan untuk dipindahkan ke Jakarta.

“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” kata Anang di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Lamborghini Aventador yang selama ini identik dengan simbol kemewahan kini menjadi bagian dari barang bukti yang disita negara. Mobil sport bernilai miliaran rupiah tersebut saat ini sedang dalam proses pengiriman dari Pontianak menuju Jakarta.

“Insyaallah pekan ini sampai,” ujar Anang.

Selain kendaraan mewah, Kejagung juga menyita berbagai aset produktif yang diduga terkait perkara, termasuk alat berat dan sejumlah kapling tanah. Nilai keseluruhan aset masih dalam proses penaksiran.

Berdasarkan data pasar kendaraan premium di Indonesia, harga Lamborghini Aventador bekas keluaran 2013-2014 masih berada di kisaran Rp7,3 miliar hingga Rp11 miliar, tergantung tahun produksi dan kondisi kendaraan.

Sementara Lamborghini Aventador Ultimae terbaru memiliki banderol sekitar Rp8,8 miliar.

Selain itu, Toyota Fortuner terbaru dipasarkan pada kisaran Rp640 juta hingga Rp760 juta, sedangkan Toyota Camry terbaru dibanderol sekitar Rp500 juta hingga Rp900 juta, bergantung pada varian.

Dengan demikian, nilai kendaraan yang disita saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar, belum termasuk alat berat berupa ekskavator, dump truck, serta aset tanah dan bangunan yang masih dalam proses penaksiran oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Sudianto melakukan akuisisi PT QSS yang sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. pontianakpos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *