Razman Arif Nasution menyatakan dirinya siap dan kooperatif untuk dieksekusi ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Razman menegaskan bahwa ia tidak akan bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus hukum Razman Nasution:
Hukuman Pidana: Razman dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Putusan MA: Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Razman pada Mei 2026, yang otomatis memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Asal Kasus: Perkara ini bermula dari laporan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Sikap dan Pernyataan Razman
Menunggu Eksekusi: Razman saat ini berada di dalam negeri dan sedang menunggu surat perintah eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pernyataan Langsung: Berdasarkan konferensi pers di Jakarta, ia menyatakan berkomitmen penuh mematuhi hukum dan tetap berada di Indonesia.













