Example 728x250
Opini

Ketika Hukum Membakar Lumbung Padi Rakyat

44
×

Ketika Hukum Membakar Lumbung Padi Rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wahyudi El Pabggabean

Setuju atau tidak. Kita menyaksikan penegakan hukum yang terkesan semakin massif. Peraturan yang terus bertambah. Tetapi, adakah itu berjalan dengan keadilan?

Filsuf kuno Lao Tzu ribuan tahun lalu sudah mengingatkan sebuah paradoks. Semakin banyak hukum dan aturan ketat dibuat, semakin banyak pula penjahat yang lahir.

Di Indonesia, wejangan kuno ini menjelma menjadi kenyataan yang getir. Kita menyaksikan hukum tidak lagi tegak sebagai payung keadilan, melainkan sebagai palu yang memukul jemari rakyat kecil.

Tragedi Kelapa Sawit

Mari kita tengok konflik agraria yang membakar berbagai daerah, terutama di Provinsi Riau yang menjadi episentrum sengketa lahan sawit nasional. Perkebunan kelapa sawit milik rakyat mandiri—yang menjadi satu-satunya sandaran sekadar untuk bertahan hidup—tiba-tiba digulung dengan dalih “penertiban kawasan hutan”.

Banyak kebun sawit rakyat di Bumi Lancang Kuning ini sebenarnya sudah dikelola secara turun-temurun sejak era 1980-an. Namun, negara mendadak menjadi sangat disiplin dan kaku menggunakan klaim sepihak peta kawasan hutan yang dibuat belakangan. Pasal-pasal kehutanan diketik, aparat dikerahkan, dan tanah yang menghidupi keluarga petani disita atas nama hukum.

Topeng Penegak Hukum

Namun, di sinilah letak ironi investigatifnya. Ke mana larinya hasil bumi dari lahan yang disita tersebut?

Penelusuran lapangan sering kali menemukan ujung yang sama. Hasil penertiban atau pengelolaan lahan pasca-penyitaan oleh satgas bentukan pemerintah justru kerap dialihkan ke tangan korporasi besar atau entitas yang disokong oknum penguasa. Rakyat dirampok atas nama undang-undang, sementara segelintir elit bertindak sebagai penadah legal. Penegakan hukum akhirnya runtuh menjadi sekadar kedok belaka.

Secara politis, fenomena ini mencerminkan dominasi oligarki hukum. Penguasa menggunakan instrumen legalitas bukan untuk menertibkan, melainkan untuk menyingkirkan. Hukum dijadikan alat legitimasi untuk mengalihkan aset dari si miskin kepada si kuat demi kelanggengan kekuasaan dan modal.

Dari kacamata hukum murni, terjadi cacat keadilan yang sangat mendasar. Hukum yang mengabaikan hak hidup manusia adalah hukum yang mati. Fungsi hukum seharusnya melindungi hak milik dan ruang hidup warga negara.

Perspektif Syariah Islam

Dalam perspektif Islam, tindakan merampas hak milik rakyat atas nama aturan formal adalah bentuk kezaliman yang paling nyata. Al-Qur’an secara tegas melarang manipulasi hukum untuk memakan harta sesama. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Islam memandang bahwa tujuan utama hukum (Maqashid Asy-Syariah) adalah untuk melindungi jiwa, akal, keturunan, kehormatan, dan harta benda rakyat.

Ketika hukum justru digunakan oleh otoritas untuk merebut mata pencaharian warganya, maka esensi hukum tersebut telah menyimpang dan menjadi batil.

Rasulullah SAW juga telah memberikan peringatan keras melalui sebuah hadis riwayat Bukhari tentang kehancuran bangsa terdahulu akibat tebang pilih hukum:

Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian hancur karena jika orang mulia (terpandang) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya.”

Dalam konteks kebun sawit rakyat, tajamnya hukum ke bawah dan tumpulnya ke atas adalah cerminan persis dari peringatan Nabi tersebut.

Ledakan Amarah Massa

Secara psikologi massa, tindakan menekan perut rakyat dengan borgol regulasi adalah bom waktu. Kasus di Rokan Hulu, Riau, menjadi bukti nyata bagaimana bentrokan fisik pecah akibat ketidakadilan pengelolaan lahan sawit eks-perusahaan yang mengorbankan hak kelola warga.

Manusia yang lapar tidak akan takut pada pasal pidana. Ketika hak dasar untuk bertahan hidup dirampas, ketakutan terhadap hukum akan berubah menjadi kemarahan kolektif. Rakyat tidak akan tinggal diam.

Tugas Jurnalis Investigasi

Bagi seorang jurnalis investigasi, realitas ini adalah sebuah panggilan. Tugas jurnalisme bukan sekadar mencatat berapa banyak operasi penertiban yang sukses dilakukan aparat.

Tugas kita adalah membongkar aliran dana dan relasi kuasa di balik penertiban itu. Kita harus berani bertanya: siapa yang mendapat untung ketika kebun rakyat dihancurkan?

Mengurusi perut rakyat harus selalu berada di depan penegakan hukum yang represif. Ketika perut rakyat kenyang dan keadilan ekonomi tercapai, niat untuk melanggar hukum secara alami akan menyusut. Masyarakat yang sejahtera menciptakan ketertiban dengan sendirinya.

Menegakkan hukum secara membabi buta di atas masyarakat yang kelaparan adalah bentuk tirani. Selama pemerintah lebih sibuk memperbanyak pasal ketimbang memperbanyak lapangan kerja, maka kriminalitas dan konflik tidak akan pernah usai.

Ingat, petuah Aristoteles ribuan tahun silam:

Kemiskinan adalah orang tua dari revolusi dan kejahatan.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *