Example 728x250
Opini

Investigasi Hak Publik: Belajar Moralitas Hukum dari Sehelai Kain Usang di Perang Khaibar

473
×

Investigasi Hak Publik: Belajar Moralitas Hukum dari Sehelai Kain Usang di Perang Khaibar

Sebarkan artikel ini

By: Wahyudi El Panggabean

“Diharamkan bagimu mengambil harta orang lain, meskipun hanya sehelai kain buruk di perang khaibar”(Hadis).

DI BALIK megahnya narasi sejarah penaklukan, Islam menyimpan sistem hukum yang sangat rigid dalam melindungi hak publik dan harta bersama.

Salah satu preseden hukum paling fundamental tercatat pada tahun 7 Hijriyah dalam peristiwa Perang Khaibar.

Melalui sebuah fragmen peristiwa yang tampak sederhana, Rasulullah SAW menetapkan standardisasi moralitas hukum yang menembus zaman: larangan mutlak mengambil hak orang lain, sekalipun hanya sehelai kain usang yang tak berharga.

Secara historis, benteng-benteng Khaibar yang jatuh ke tangan kaum Muslimin menghasilkan akumulasi harta rampasan perang (ghanimah) yang sangat besar.

Di tengah situasi kemenangan tersebut, sebuah skandal moral terjadi. Seorang sekutu atau sahabat dilaporkan mengambil sehelai kain (atau dalam riwayat lain berupa tali sandal) dari tumpukan logistik sebelum pembagian resmi dilakukan oleh otoritas tertinggi.

Secara materi, nilai kain usang tersebut mungkin mendekati nol. Namun, secara substansi hukum, tindakan tersebut merupakan pelanggaran fatal.

Rasulullah SAW dengan tegas membongkar fakta ini ke publik dan bersabda bahwa kain buruk yang diambil secara ilegal itu akan berubah menjadi api yang menyala-nyala di neraka bagi pelakunya.

Bahkan, dalam catatan literatur fikih klasik, Nabi Muhammad SAW menolak untuk menshalatkan jenazah pelaku kejahatan logistik (ghulul) ini sebagai bentuk sanksi sosial dan penegasan hukum.

Anatomi Pelanggaran:

Mengapa Sekecil Apa Pun Menjadi Haram? Analisis jurnalisme investigasi terhadap teks hukum ini mengungkap tiga pilar utama mengapa Islam memperlakukan pelanggaran hak sekecil ini dengan sangat represif:

Kejahatan Terhadap Hak Publik (Ghulul)
Harta ghanimah sebelum dibagi adalah aset kolektif milik negara dan publik. Mengambilnya secara sembunyi-sembunyi—meski dalam jumlah mikro—adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Konsep inilah yang dalam terminologi hukum modern adaptif dengan tindakan korupsi atau penggelapan aset negara.

Kekudusan Hak Kepemilikan (Inviolability of Rights)
Syariat Islam tidak melihat nominal atau valuasi barang yang dicuri, melainkan fokus pada rusaknya batas integritas.

Jika pintu toleransi dibuka untuk sehelai kain usang, maka secara psikologis pelaku akan merasa lumrah untuk melangkah ke jarahan yang lebih besar.

Moralitas Hukum di Atas Prestasi
Pelaku penyelewengan di Khaibar adalah orang yang ikut bertaruh nyawa di medan pertempuran.

Namun, kontribusi politik dan militer yang besar terhapus seketika oleh cacat moralitas dalam urusan harta. Hal ini menegaskan bahwa keadilan muamalah tidak bisa dinegosiasikan dengan prestasi formal apa pun.

Relevansi Konteks Modern: Menggugat Korupsi Sistemik

Jika ditarik ke dalam realitas tata kelola pemerintahan dan sosial hari ini, pesan dari Perang Khaibar merupakan tamparan keras bagi mentalitas koruptif.

Praktik-praktik seperti penggunaan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi, manipulasi anggaran proyek kecil, menerima gratifikasi “uang rokok”, hingga pemotongan bantuan sosial adalah manifestasi nyata dari “kain usang Khaibar” di era modern.

Banyak pejabat publik atau pelaku industri mengaburkan batasan ini dengan dalih “nominalnya kecil dan tidak merugikan secara signifikan”.

Melalui cermin Khaibar, Islam secara tegas mematahkan argumen tersebut. Integritas tidak mengenal skala prioritas; ia bersifat absolut.

Esensi dari investigasi moral ini mengingatkan kita semua bahwa fondasi sebuah peradaban yang bersih tidak dibangun dari undang-undang yang rumit, melainkan dari ketakutan individu untuk menyentuh selembar benang pun yang bukan menjadi hak miliknya.

Menjaga hak orang lain dan hak publik adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan keberkahan di ruang-ruang publik kita.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *