Example 728x250
Hukum & Kriminal

Skandal PKPU Gibran: Mahfud MD Desak Seluruh Anggota KPU Diseret ke Pengadilan Pidana!

46
×

Skandal PKPU Gibran: Mahfud MD Desak Seluruh Anggota KPU Diseret ke Pengadilan Pidana!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia mendesak agar sembilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka segera diadili secara pidana.

Mahfud mencium aroma manipulasi hukum yang terstruktur. Ia menuding ada pasal selundupan yang sengaja disisipkan untuk memuluskan langkah Gibran.

Fokus utamanya tertuju pada Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini mengatur pelonggaran bukti kelulusan bagi calon lulusan luar negeri.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi pemilu,” tegas Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya, Oktober 2026.

Menurutnya, tindakan tersebut masuk dalam ranah pemalsuan dokumen publik. Ia meminta aparat penegak hukum menjerat para pelaku minimal dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Mahfud juga menyoroti potensi pelanggaran UU ITE dalam proses pengundangan aturan tersebut. Baginya, manipulasi ini telah merusak peradaban hukum nasional.

Di sisi lain, pihak KPU langsung membantah keras tuduhan tersebut. Mereka mengklaim seluruh proses penyusunan regulasi pemilu sudah berjalan sesuai prosedur baku yang legal.

Kasus ini kini memicu gelombang desakan baru dari berbagai pengamat hukum. Publik menuntut investigasi menyeluruh demi transparansi konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *