Example 728x250
Hukum & Kriminal

SKANDAL PEMERASAN PROYEK PEMERINTAH: Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto Diciduk Tim Gabungan Bareskrim di Batam!

66
×

SKANDAL PEMERASAN PROYEK PEMERINTAH: Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto Diciduk Tim Gabungan Bareskrim di Batam!

Sebarkan artikel ini

BATAM – forumjurnalisinvestigasi.com — Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan operasi penangkapan terhadap aktivis vokal sekaligus Gubernur/Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kepri, Yusril Koto. Target diringkus di kediamannya yang berlokasi di Ruko Grand BSI, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Penangkapan yang berlangsung pada Senin dini hari, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB tersebut sempat diwarnai aksi perlawanan dari tersangka sebelum akhirnya berhasil diredam oleh aparat kepolisian.

Operasi kilat ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang pengusaha pada Jumat, 16 Oktober 2026 terkait dugaan pengancaman dan pemerasan. Modus operandi yang dilancarkan tersangka adalah memanfaatkan narasi pemberitaan negatif seputar proyek kerja sama pemerintah untuk memeras korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengonfirmasi secara langsung perihal penangkapan dan modus kejahatan yang menjerat pimpinan LSM tersebut.

“Kasus ini melibatkan dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha dengan modus memublikasikan berita bernarasi negatif yang tidak sesuai dengan fakta. Benar, Yusril Koto, aktivis LSM, ditangkap tim Bareskrim dan Polda Kepri atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha untuk menurunkan atau menghapus pemberitaan (takedown berita),” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Kepri.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Nona mengungkapkan bahwa dari hasil pelacakan aliran dana sementara, tersangka terindikasi telah menerima sejumlah uang dari korban secara berkala.

“Besaran uangnya total itu ada kurang lebih sembilan juta. Sudah diterima by rekening, ditransfer bertahap. Bertahap diberikan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya. Konten atau berita tersebut baru disepakati akan diturunkan setelah korban menyerahkan uang pelicin tersebut.

Guna mendalami jaringan dan kemungkinan adanya korban lain, penyidikan perkara ini ditarik ke tingkat pusat menggunakan skema joint investigation antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa oleh kepolisian dan akan dibawa ke Bareskrim Polri. Penyidikannya akan dilakukan bersama-sama karena locus perkaranya berada di Batam,” pungkas Kombes Pol. Nona menjelaskan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik gabungan masih melakukan pemeriksaan intensif serta melakukan pendalaman guna merinci konstruksi perkara hukum secara utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *