Fakta baru yang mengejutkan mengemuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.
Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kini berada dalam radar bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul terungkapnya serangkaian kesaksian krusial di ruang sidang.
Berdasarkan jalannya persidangan, sejumlah saksi mengungkapkan adanya dugaan pergeseran anggaran APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dua ruas jalan yang terindikasi dikorupsi.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, majelis hakim telah mengeluarkan perintah resmi kepada KPK untuk segera memeriksa menantu mantan Presiden Jokowi itu sebagai saksi.
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini berstatus terdakwa, mengakui di hadapan hakim bahwa dirinya telah melaporkan langsung rencana pembangunan dua ruas jalan tersebut kepada Bobby.
Topan mengklaim proyek bernilai ratusan miliar tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bentukan kepala daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga memperlihatkan bukti dokumentasi berupa foto kebersamaan Bobby Nasution dan Topan Ginting saat melakukan peninjauan langsung di lokasi proyek jalan tersebut.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah bergerak cepat dengan menetapkan dan menahan setidaknya delapan tersangka baru dari kluster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT), sehingga setiap fakta persidangan akan menjadi fondasi kuat untuk melakukan pengembangan ke lingkungan pemerintah daerah.
Penyidik kini berfokus mendalami motif dan mekanisme pergeseran anggaran daerah tersebut guna memastikan sejauh mana keterlibatan sang gubernur dalam skandal infrastruktur ini.













