Mahkamah Konstitusi (MK) kini menghadapi gelombang gugatan baru yang krusial. Sebanyak 12 tokoh nasional, termasuk para purnawirawan jenderal TNI dan pakar hukum, resmi menggugat keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berkas permohonan masuk sejak 10 September 2026 dan telah diregistrasi resmi oleh pihak MK pada 17 September 2026.
Deretan nama besar berada di balik gugatan ini. Di antaranya adalah mantan petinggi militer seperti Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Soenarko MD, Hanafie Asnan, dan Slamet Soebijanto yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI).
Selain dari unsur militer, gugatan ini juga diperkuat oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, serta Ansufri ID Sambo yang mewakili Partai Ummat.
Fokus utama gugatan ini menargetkan syarat pendidikan Gibran. Para pemohon mendalilkan bahwa aturan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi sejak masa pendaftaran dan penetapan calon.
Dalam petitumnya, ke-12 pemohon menuntut MK untuk mengambil langkah radikal. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya secara hukum.
Efek domino dari tuntutan ini sangat besar. Pemohon mendesak pembatalan seluruh keputusan KPU terkait penetapan nomor urut, hasil Pilpres 2024, hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sebagai solusinya, mereka meminta MK memerintahkan MPR segera menggelar sidang khusus. Sidang tersebut bertujuan untuk memilih wakil presiden baru berdasarkan usulan Presiden, sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
MK sendiri telah bergerak cepat dengan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin malam, 21 September 2026, untuk mendengarkan poin-poin permohonan.
Hingga saat ini, seluruh tuntutan keras tersebut statusnya masih berupa dalil dan petitum dari pihak pemohon. Publik kini menunggu apakah MK akan mencetak sejarah baru atau menolak gugatan tersebut.













