FORUM JURNALIS INVESTIGASI — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan mulai menyusun skenario hukum paling agresif terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Opsi penjemputan paksa kini menggelinding di meja penyidikan antirasuah.
Langkah tegas ini dipertimbangkan matang setelah Nusron Wahid tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Kehadirannya dinilai krusial untuk mengurai konstruksi penuh perkara pemerasan tersebut.
Kronologi Kegagalan Panggilan Penyidik
Absen Pertama (7 Oktober): Nusron mangkir dari pemeriksaan awal dengan dalih bentrok dengan agenda internal kementerian di dalam negeri.
Absen Kedua (15 Oktober): Pada penjadwalan ulang, menteri tersebut kembali tidak menampakkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih.
Melacak Rute ke Malaysia: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap dugaan bahwa Nusron justru bertolak ke luar negeri menggunakan rute Batam menuju Singapura melalui jalur laut, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia di hari pemanggilannya.
Jeratan Gurita Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Penyitaan Rp106 Miliar: Dalam operasi penggeledahan sebelumnya di kediaman Bekasi, penyidik mengamankan tumpukan koper berisi mata uang asing bernilai fantastis.
Geng Orang Kepercayaan: KPK sejauh ini telah menjerat delapan orang tersangka, di mana empat di antaranya disebut-sebut merupakan orang lingkaran dekat atau orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kolektor Setoran Daerah: Salah satu tersangka, Arif Sugiyanto, diduga kuat berperan aktif sebagai pengepul uang upeti dari kantor-kantor pertanahan di tingkat daerah untuk disetorkan ke level atas.
Mekanisme Hukum Acara Baru
Ketentuan Surat Perintah Membawa: Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa di bawah hukum acara terbaru, ketidakhadiran saksi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan patut memberikan wewenang penuh bagi penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawa.
Desakan Publik: Elemen hukum sipil menilai penjemputan paksa harus segera dilakukan demi menjaga integritas lembaga hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti material di lingkungan kementerian.
Evaluasi Tim Penyidik: KPK saat ini tengah membedah keabsahan surat permohonan penundaan susulan yang dikirimkan pihak Nusron untuk menentukan titik final eksekusi membawa saksi.













