Pandangan kaum Muktazilah terdengar sangat suci. Bagi mereka, Allah hanya memberikan rezeki yang halal. Rezeki haram bukan datang dari Tuhan.
Namun, logika ini menyisakan lubang besar. Jika seorang penjahat mati setelah seumur hidup makan hasil curian, apakah berarti Tuhan tidak pernah memberinya rezeki?
Pertanyaan ini krusial karena Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan jaminan mutlak-Nya. Dalam Surat Hud ayat 6, Allah SWT berfirman:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya…”
Ayat ini mempertegas bahwa tidak ada satu pun makhluk bernyawa yang luput dari pemenuhan kebutuhan hidupnya oleh Sang Pencipta.
Ulama Ahlusunnah meluruskan pemahaman ini: rezeki adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan makhluk, baik lewat jalur halal maupun haram. Jatahnya sudah pasti dan tidak akan tertukar.
Lantas, jika rezeki haram juga ciptaan Allah, mengapa koruptor dan penjahat tetap dihukum? Mengapa mereka layak dicela?
Pandangan Al-Qur’an dan Hadis
Secara teologis, takdir rezeki adalah mutlak. Allah adalah Ar-Razzaq, Maha Pemberi Rezeki.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, garis rezeki manusia sudah ditulis sejak dalam kandungan. Empat perkara ditetapkan: amalnya, ajalnya, sengsaranya, dan rezekinya.
Meskipun Surat Hud ayat 6 menjamin keberadaan rezeki tersebut. Artinya, teks suci tidak pernah melegalkan cara-cara yang batil.
Tuhan menciptakan rezeki sebagai sebuah ketetapan, tetapi manusia memegang kendali atas pilihan tindakannya.
Dosa tidak terletak pada substansi materi yang mengalir, melainkan pada ikhtiar buruk yang diambil manusia.
Sisi Biologis dan Contoh Riil
Mari bedah sebuah contoh riil di masyarakat. Seorang perampok pulang membawa uang hasil menodong di jalanan malam.
Istrinya memasak nasi dan lauk-pauk dari uang itu, lalu anak-anaknya melahapnya dengan riang.
Secara biologis, tubuh tidak membedakan asal-usul nutrisi. Nasi dari hasil keringat sendiri dan nasi dari hasil rampokan diubah menjadi energi yang sama oleh tubuh.
Tuhan tidak menghentikan fungsi metabolisme tubuh anak-anak itu hanya karena uangnya haram. Alur biologis berjalan netral.
Sebab, implementasi jaminan rezeki dalam Surat Hud ayat 6 memang berlaku nyata bagi biologis makhluk hidup.
Uang itu adalah jatah mereka yang telah digariskan, tetapi sang ayah menjemputnya lewat jalur neraka.
Siksaan di Kamar Tidur
Namun, perhatikan apa yang terjadi saat malam makin larut di kamar tidur sang perampok. Di sinilah aspek psikologis bekerja menghancurkan jiwanya.
Secara mental, sang penjahat tahu tindakan menodong adalah kejahatan. Nurani kecilnya berontak.
Untuk bertahan dari kejaran rasa bersalah, otaknya mulai menyusun pembenaran tiruan atau disonansi kognitif. “Saya merampok demi susu anak,” atau “Dunia ini kejam pada orang miskin.”
Penyangkalan ini memicu kecemasan kronis dan rasa bersalah yang ditekan (repressed guilt). Setiap kali mendengar sirene polisi, jantungnya berpacu cepat.
Koruptor di level atas pun mengalami ketakutan serupa saat mendengar berita operasi tangkap tangan. Mereka menikmati uangnya secara fisik, tetapi kehilangan kedamaian secara mental.
Dari Segi Hukum, Politik, dan Filosofis
Secara hukum, pertanggungjawaban pidana bersandar pada kehendak bebas (free will). Hukum positif tidak mengadili takdir, melainkan mengadili tindakan sadar.
Koruptor dan perampok dihukum karena mereka melanggar kontrak sosial. Secara politik, tindakan mereka merusak tatanan keadilan distributif negara.
Secara filosofis, Allah tahu apa yang akan terjadi, tetapi pengetahuan Tuhan tidak memaksa manusia berbuat jahat.
Tuhan menyediakan opsi, manusialah yang mengetuk pintu perbuatan. Menuduh Tuhan atas kejahatan korupsi adalah bentuk fatalisme yang keliru.
Kesimpulannya, jatah rezeki setiap manusia tidak akan pernah berkurang atau tertukar. Penjahat yang mengambil hak orang lain sebenarnya hanya mengambil jatahnya sendiri dengan cara yang mengotorinya.
Mereka dipenjara dan diadili bukan karena menikmati takdir, melainkan karena keputusan sadar jemarinya saat memilih jalan yang mengkhianati nurani dan hukum manusia.
“Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang, tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan satu orang.”
— Mahatma Gandhi













