Konstelasi politik di parlemen memanas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, yang mendorong Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyarankan Gibran mundur secara sukarela atau menghadapi mekanisme konstitusional termasuk pemakzulan.
Kendati Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dan tidak serta-merta memberhentikan Gibran, langkah lanjutan kini bergantung pada dinamika politik di DPR.













