- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penanganan hukum kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tidak cukup jika hanya menggunakan pasal penipuan atau penggelapan (tipu gelap).
OJK mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan penggunaan laporan keuangan palsu.
Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, OJK telah menyampaikan pandangan tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Kami sebenarnya enggak rela kalau kasus DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap. Tidak fair bagi konsumen yang dirugikan,” ujar Rizal dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, OJK mengusulkan agar penyidik juga mempertimbangkan penerapan UU ITE serta pasal mengenai laporan keuangan palsu yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
“Kami juga menyampaikan kepada Bareskrim, salah satu pasal yang bisa diterapkan adalah mengenai laporan keuangan palsu. Itu pasal yang cukup berat,” kata Rizal.
Meski demikian, Rizal menegaskan kasus DSI belum dapat dikaitkan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi di Sektor Jasa Keuangan atau finfluencer.
Menurut dia, ketentuan tersebut baru berlaku sejak Juni 2026 sehingga tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan yang terjadi sebelum aturan tersebut diundangkan.
“Kami belum melihat adanya pemenuhan norma-norma dalam POJK finfluencer. Selain itu, aturan ini baru berlaku sejak Juni 2026 dan tidak bisa diterapkan secara retroaktif. Kita juga harus melihat tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, OJK berperan sebagai pelapor dalam kasus DSI sehingga tetap menjaga objektivitas selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, OJK berharap pelaku memperoleh hukuman yang setimpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI dihukum seberat-beratnya. Bisa melalui UU ITE, bisa juga menggunakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena pasalnya juga tersedia,” kata Rizal. Kompas.com













