JAKARTA – Forumjurnalisinvestigasi.com
Perbedaan paling prinsipil keuntungan penyimpan uang di bank syariah dan konvensional terletak pada sistem bagi hasil (nisbah) versus bunga pasti di muka. Perbedaan ini bukan sekadar teknis istilah, melainkan manifestasi dari kepatuhan hukum, fatwa ulama, dan nilai spiritual Islam.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah beroperasi tanpa sistem bunga. Keuntungan nasabah bergerak fluktuatif mengikuti kinerja riil bisnis bank lewat akad kerja sama seperti mudharabah (investasi). Sebaliknya, bank konvensional menerapkan suku bunga tetap yang dihitung pasti dari pokok simpanan sejak awal, tanpa memedulikan kondisi untung-rugi operasional bank.
Dari aspek hukum Islam, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa bunga bank konvensional termasuk riba nasi’ah yang haram. Sistem bunga dinilai tidak adil karena membebankan risiko secara sepihak dan menghasilkan keuntungan tanpa adanya usaha nyata (al-ghunmu bil ghurmi).
Secara filosofis, nilai Islam memandang uang sebagai alat tukar, bukan komoditas yang bisa beranak-pinak karena waktu. Melalui perbankan syariah, keuntungan nasabah bersumber dari sektor ekonomi riil yang produktif dan halal. Dana simpanan masyarakat tidak sekadar berkembang secara nominal, tetapi juga mendatangkan keberkahan (falah) yang bersih dari unsur eksploitasi.
Tag:Bagi hasil vs bunga bankDampak riba ekonomi riilFatwa MUI tentang bunga bankHukum riba dalam IslamInvestasi akad mudharabahJurnalisme investigasi keuangan syariah.Keuntungan penyimpan uang bank syariahPerbedaan bank syariah dan konvensionalPrinsip keadilan perbankan syariahUU Perbankan Syariah No 21 Tahun 2008













