Work From Home (WFH) mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk transformasi budaya kerja, efisiensi energi, dan pengurangan beban operasional, serta berpotensi menghemat anggaran negara.
Layanan publik vital dipastikan tetap beroperasi normal.
Berikut adalah poin-poin penting kebijakan WFH per 1 April 2026:
Sasaran Utama: Kebijakan ini berlaku bagi ASN (PNS dan PPPK) baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Waktu Pelaksanaan: WFH diberlakukan 1 hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Dasar Hukum: Diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan aturan teknis dari Kementerian PANRB.
Pengecualian: ASN yang bertugas di sektor layanan publik, keamanan, kesehatan, dan sektor vital lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO).
Sektor Swasta: Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja fleksibel, namun tetap memperhatikan kebutuhan sektor usaha.
Evaluasi: Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setelah dua bulan pelaksanaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja berbasis digital dan memberikan dampak positif pada efisiensi anggaran.













