JAKARTA — Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tengah berada di bawah radar sorotan tajam publik.
Politikus Partai Golkar ini diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron dipanggil sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.
Panggilan pertama pada Rabu, 7 Oktober 2026, dilewatkan dengan alasan agenda internal kementerian.
Panggilan kedua pada Kamis, 15 Oktober 2026, kembali diabaikan dengan dalih melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa sang menteri sempat terbang ke Malaysia dan Singapura via Batam.
Namun, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mencium kejanggalan.
Boyamin menduga kepergian dadakan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Presiden.
Simpang siur sempat memuncak saat isu penangkapan Nusron di Bandara Soekarno-Hatta beredar liar di media sosial.
Kabar penjemputan paksa tersebut langsung ditepis oleh pihak KPK yang menyatakan belum mengambil langkah hukum paksa.
Informasi validasi terbaru per Selasa, 20 Oktober 2026, menunjukkan Nusron Wahid sudah mendarat kembali di Jakarta.
Sumber internal di kementerian memantau Nusron sudah mulai berkantor di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
“Beliau tampak santai berkantor dan tidak kelihatan gundah gelisah,” ujar Boyamin Saiman kepada wartawan.
Hingga saat ini, KPK masih menganalisis dokumen ketidakhadiran Nusron untuk menentukan jadwal pemanggilan ulang.
Publik kini menunggu, akankah sang menteri bersikap kooperatif pada panggilan ketiga, ataukah drama penjemputan di bandara benar-benar akan menjadi kenyataan?













