Example 728x250
Ekonomi & Bisnis

Bengkalis Terima Rp260 Miliar, Bagaimana Pengawasan Anggarannya?

68
×

Bengkalis Terima Rp260 Miliar, Bagaimana Pengawasan Anggarannya?

Sebarkan artikel ini

FORUM JURNALIS INVESTIGASI — Alokasi transfer pusat ke daerah kembali menyoroti ketimpangan dan besarnya ketergantungan struktur anggaran hilir terhadap sektor ekstraktif.

Berdasarkan lampiran V.5 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, pemerintah resmi memplot total Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi nasional sebesar Rp4,49 triliun.

Dari total kue anggaran tersebut, Provinsi Riau mengukuhkan dominasinya di panggung nasional. Sebanyak lima kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning berhasil menembus daftar 15 besar daerah penerima DBH minyak bumi terbesar di Indonesia.

Di urutan teratas regional—dan peringkat kedua secara nasional—Kabupaten Bengkalis memimpin dengan perolehan fantastis mencapai Rp260,29 miliar.

Angka ini hanya mampu dilampaui oleh Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang bertengger di peringkat pertama dengan kucuran dana Rp919,65 miliar.

Peta sebaran DBH minyak bumi 2026 untuk klaster Riau yang masuk dalam radar 15 besar nasional meliputi:

Kabupaten Bengkalis: Rp260,29 miliar (Peringkat 2 nasional)

Kabupaten Rokan Hilir: Rp160,37 miilar (Peringkat 4 nasional)

Kabupaten Siak: Rp129,84 miliar (Peringkat 5 nasional)

Kabupaten Kampar: Rp98,41 miliar (Peringkat 6 nasional)

Kota Dumai: Rp89,23 miliar (Peringkat 7 nasional)

Kabupaten Rokan Hulu: Rp68,42 miliar (Peringkat 14 nasional)

Secara regulasi, instrumen transfer DBH SDA ini dirancang untuk menyeimbangkan dinamika fiskal serta memberikan hak bagi daerah penghasil guna membiayai pembangunan fasilitas publik dan pelayanan masyarakat.

Namun, bagi komunitas jurnalisme investigasi, derasnya aliran dana ini memicu pertanyaan krusial mengenai tata kelola:

Apakah besarnya angka fiskal ini berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah lingkar tambang, atau justru rawan terjebak dalam inefisiensi birokrasi dan kebocoran anggaran?

Masuknya gelombang dana ratusan miliar ini menuntut fungsi pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat sipil dan media.

Pemanfaatan dana wajib dipastikan berjalan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya merujuk pada ketetapan penganggaran yang berorientasi pada kebutuhan riil publik, bukan sekadar belanja operasional pemerintahan yang minim dampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *