Ombudsman Republik Indonesia (RI) membongkar praktik perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu di Lapas Kelas IIA Cibinong. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan menemukan sejumlah fasilitas mewah yang jauh dari standar sel tahanan pada umumnya.
Fasilitas Eksklusif ala Apartemen
Berdasarkan investigasi di lapangan, tim pemeriksa menemukan ruang tahanan yang disulap menjadi sel eksklusif. Fasilitas yang ditemukan meliputi:
Pendingin ruangan (AC), televisi berukuran besar, dan kasur spring bed empuk.
Kamar mandi pribadi dengan kualitas sanitasi premium.
Area olahraga khusus berupa pusat kebugaran (gym) dan fasilitas minigolf di dalam area penjara.
Temuan Barang Terlarang dan Ketimpangan Sosial
Temuan ini memperlihatkan jurang pemisah yang sangat tajam antara narapidana biasa dan napi kelas elite:
Minuman beralkohol ditemukan di dalam sel, padahal area lapas wajib steril dari barang terlarang.
Ketimpangan fasilitas mencolok terjadi di blok tertentu yang dihuni napi dengan keistimewaan khusus.
Langkah Tegak Hukum dan Pemanggilan Resmi
Menanggapi temuan memalukan ini, langkah penindakan mulai berjalan:
Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) turun tangan melakukan verifikasi lapangan dan menjanjikan sanksi berat jika ada oknum petugas yang bermain mata.
DPR RI bersiap memanggil kementerian terkait untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan membongkar dugaan suap perlakuan istimewa di balik jeruji.
Jika Anda mau, saya bisa membantu:
Menambahkan analisis dugaan pelanggaran hukum atau pasal terkait
Membuat pertanyaan investigasi untuk dikonfirmasi ke pihak Ditjenpas













