Hingga awal tahun 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun 2025.
Berikut adalah rincian aset dan nilai yang diselamatkan berdasarkan laporan resmi Jaksa Agung ST Burhanuddin pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI tanggal 20 Januari 2026:
Penyelamatan Aset (Perkara Korupsi & TPPU 2025)
Dana Tunai: Rp24,71 triliun.
Valuta Asing:
11,29 juta US Dollar.
26,4 juta Dollar Singapura.
57,2 ribu Euro
Penerimaan Negara Bukan Pajak: Tercatat mencapai Rp19,12 triliun dari bidang tindak pidana khusus.
Capaian Simbolis Akhir 2025
Sebelum laporan tahunan tersebut, Kejagung juga melakukan beberapa penyerahan uang hasil sitaan secara bertahap kepada negara:
Desember 2025: Menyerahkan Rp6,6 triliun yang terdiri dari Rp4,2 triliun uang rampasan kasus korupsi (ekspor CPO dan impor gula) serta Rp2,4 triliun denda administratif dari sektor kehutanan.
Oktober 2025: Menyerahkan sekitar Rp13,2 triliun sebagai barang bukti uang sitaan dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Angka penyelamatan Rp24,71 triliun tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi meningkat seiring dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (
inkracht) pada perkara-perkara yang sedang berjalan di tahun 2026.***