JAKARTA — Devisa hasil ekspor batu bara Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai sekitar US$15 miliar atau setara Rp269 triliun (kurs Rp17.934 per dolar AS). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, pencapaian luar biasa ini berhasil menjadi motor penopang utama perekonomian nasional di tengah ketidakpastian pasar global.
Kinerja positif tersebut didorong oleh keberhasilan pemerintah dalam menyeimbangkan pasokan dan permintaan (supply and demand) global, sehingga harga komoditas tetap stabil. Hal ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara, di mana setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara telah mencapai 60% dari target semester pertama.
Capaian devisa ini turut didukung oleh implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, aturan ini mewajibkan seluruh eksportir SDA untuk merepatriasi dananya ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.
Pemerintah juga mengatur secara ketat skema penyimpanan dan konversi devisa tersebut melalui mekanisme berikut:
Penempatan Dana: Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di Bank Himbara selama minimal 12 bulan.
Pembatasan Konversi: Dana DHE SDA dari valuta asing hanya diperbolehkan untuk dikonversi ke mata uang rupiah maksimal 50%.
Langkah strategis ini diyakini mampu memperkuat likuiditas valas perbankan nasional, menopang stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengamankan cadangan devisa negara di tengah gejolak ekonomi internasional.













