Example 728x250
Ekonomi & Bisnis

Hotel Sultan Dieksekusi Tanggal 18 Juni 2026

18
×

Hotel Sultan Dieksekusi Tanggal 18 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
  • Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat akan dieksekusi pada Kamis (18/06/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan. Baca berita tanpa iklan.

Gabung Kompas.com+ Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.

“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis, dikutip Selasa (26/05/2026).

Kharis menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.

Adapun PT Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo yang selama ini mengelola Hotel Sultan.

Pengadilan Beri Waktu Hampir Satu Bulan Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan oleh pengadilan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela.

Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Kharis.

Ia menegaskan, penetapan tanggal eksekusi menjadi penanda berakhirnya proses hukum panjang terkait penyelamatan aset negara di Blok 15 GBK.

“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujarnya.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan pihaknya menghormati penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurut dia, pengembalian Blok 15 GBK menjadi momentum penting untuk memastikan aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi negara.

“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Rakhmadi.

Pontjo Sutowo Pantang Mundur Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menegaskan pihaknya masih akan menempuh upaya hukum terkait sengketa kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, proses hukum perkara tersebut belum selesai meski telah muncul penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Indobuildco juga masih mengajukan banding dan kasasi.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” katanya. Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *